Penyidik Gakkum KLHK Ringkus Cukong Kasus Kayu Sonokeling Ilegal

Laporan Masyarakat

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengenai adanya penumpukan kayu sonokeling di pabrik kayu yang berada di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kayu sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk dalam Appendix II CITES, artinya pemanfaatan kayu ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.

“Kami mencurigai kayu sonokeling itu diambil dari kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu,” ungkap Yazid.

Menindaklanjuti laporan itu, pada 22 Maret 2021, tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum, Balai KSDA Bengkulu Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Polisi Militer Lampung, menjalankan operasi gabungan pengamanan perusakan hutan.

Tim berhasil mengamankan lima orang pekerja beserta barang bukti kayu sonokeling sebanyak 28,78 m3, 1 unit mesin gergaji pita dan 1 unit mesin gergaji chainsaw.

Saat penyidikan, tim kembali mendapati kayu sonokeling yang sudah diolah sebanyak 12 m3.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tinggi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan.

Penyidik Gakkum KLHK di samping menetapkan GC, JI, dan NT sebagai tersangka, saat ini sedang mendalami keterlibatan koorporasi dalam kasus ini.

“Kami akan terus bekerja untuk mengungkap jika ada pelaku-pelaku lain,” kata Rasio.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa kasus kayu sonokeling ilegal ini menjadi perhatian dari Pimpinan Komisi IV DPR RI.

“Kami mengapresiasi dukungan Pimpinan Komisi IV DPR RI dalam penanganan kasus kayu  ilegal ini. Kami harapkan para pelaku dihukum seberat-beratnya agar jera,” tegas Rasio Ridho. (*)