Pemerintah Dorong Dunia Usaha Sukseskan Program Perhutanan Sosial

Syarat Historis Hutan Adat

Namun mekanisme penunjukan tersebut tidak berlaku untuk Hutan Adat.

Khusus Hutan Adat, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat adat.

Salah satunya memenuhi syarat historis dari kawasan tersebut.

Lainnya, masyarakat bisa mengklaim sebagai pemilik Hutan Adat jika telah memenuhi berbagai prosedur yang ada.

Mengutif sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat menyambut ulang tahun ke-60 Presiden Joko Widodo, pemerintah berkomitmen mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan Perhutanan Sosial.

Program ini ditandai dengan suatu program utuh, tidak sebatas pemberdayaan masyarakat sebagai pekerja, tapi masyarakat dalam kapasitas pelaku usaha.

“Ada fasilitasi yang utuh, dimana akses terhadap lahan usaha disertai dengan akses fasilitasi pemerintah seperti sarana usaha tani termasuk permodalan usaha serta perintisan bersama pola off taker, penerima produk akhir, dan dalam klaster usaha.”

“Dengan demikian, akan terbangun suatu interaksi ekonomi dan sentra ekonomi domestik yang kuat dan tangguh, berbasiskan potensi lokal,” pungkas Nunu. (*)