Presiden Siapkan Payung Hukum untuk Dukung Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Presiden Joko Widodo meresmikan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Foto: Jurnal Jatim
Presiden Joko Widodo meresmikan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Foto: Jurnal Jatim

TROPIS.CO, SURABAYA – Guna mendukung Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah payung hukum.

Hal itu dilakukannya untuk memastikan pemerintah daerah (Pemda) berani mengeksekusi program tersebut tanpa takut dipanggil pihak-pihak seperti kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum adanya payung hukum yang jelas.

“Saya siapkan Perpres-nya, saya siapkan PP-nya, untuk apa?”

“Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota, kemudian menjadi gubernur, kemudian menjadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota,” tutur Presiden Joko Widodo dalam kata sambutannya saat meresmikan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (6/5/2021).

Dia menyebutkan, payung hukum yang telah dikeluarkan tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan serta telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengelolaan barang daerah.