Pajakku Luncurkan Layanan Bayar Pajak, MPN Pajakku

MPN Pajakku dikembangkan dengan konsep yang sederhana agar Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dalam melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semudah dalam mengisi pulsa.

“Pajakku senantiasa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar dapat memberikan layanan-layanan yang bermanfaat bagi para Wajib Pajak/Bayar/Wajib Setor. Saat ini MPN Pajakku telah terintegrasi dengan semua layanan Pajakku sehingga kemudahan dalam Daftar-Hitung-Bayar-Lapor dapat terselesaikan dalam satu aplikasi sehingga “One Stop Solution in TAXnologies” terpenuhi, kami berharap dengan adanya kemudahan ini, dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tingkat kesukarelaan yang tinggi, dan hal ini merupakan wujud kita dalam bela negara,” pungkas Dedi.

MPN Pajakku dapat diakses melalui web Pajakku di www.pajakku.com dan Aplikasi Mobile “Tupai” yang dapat diunduh di Playstore dan di layanan aplikasi perpajakan Pajakku (Halona – ePPT-Tarra) dengan proses Daftar-Hitung-Bayar-Lapor (DHBL).

Platform DHBL yang diluncurkan Pajakku adalah platform pertama yang memudahkan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara lengkap. (*)