Zero Tolerence Untuk Sampah dan Limbah B3

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, kalau impor bahan baku untuk industri harus homogen, bahan baku zero tolerance. Foto : Setkab
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, kalau impor bahan baku untuk industri harus homogen, bahan baku zero tolerance. Foto : Setkab

TROPIS.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo tegas memberikan arahan terkait impor sampah dan limbah yang beberapa saat terakhir membanjiri Indonesia.

Demi melindungi kehidupan rakyat, Indonesia tidak mentolerir atau zero tolerence terhadap sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) impor dari mancanegara.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya setelah mengikuti Rapat Terbatas tentang Sampah dan Limbah Impor, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Bara, Selasa (27/8/2019).

“Pak Presiden bilang lebih penting adalah kita menjaga melindungi kehidupan rakyat kita.”

“Jadi kalau kita mau tolerir berapa-berapa tidak ada toleransi,” ujarnya seperti dilansir di laman Setkab.

Menteri LHK mengungkapkan, sudah lebih dari 400 kontainer sampah dan limbah yang direekspor, dan masih ada antara 1262 hingga 1380 kontainer yang harus diperiksa.

Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan tidak benar, artinya ada tumpangan limbah dan sampah, menurut Menteri LHK harus di reekspor.

“Mesti dilihat ya, persoalannya bukan kita tidak mau impor scrap plastik atau scrap kertas.”

“Persoalannya adalah scrap plastik dan scrap kertas ini ditumpangi oleh sampah dan limbah.”

“Macam-macam sampahnya ada bekas infus, ada popok kertas, ada bekas ampul suntik obat sampai aki bekas dan lain-lain,” ungkap Menteri Siti.

Impor scrap yang ditumpangi itu, menurutnya, datang dari negara seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Hong Kong, dan lain-lain.

Untuk itu, Menteri LHK berjanji akan bekonsultasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu).

Menteri Siti Nurbaya menyatakan, hal ini sedang diselesaikan pemerintah dan arahan teknisnya nanti ada seperti memperbaiki sistem pemeriksaannya, sistem survei di lapangan, di negara asal dan di sumbernya jangan di pelabuhan, juga didorong untuk pemanfaatan bahan baku dalam negeri.

“Jadi memang paradoks antara kebutuhan bahan baku dan kita menjaga lingkungan ataupun hal-hal yang terkait dengan di masyarakat itu tadi kita coba selesaikan,” ucapnya.

Zero Tolerance

Mengenai pengaturan selanjutnya, Menteri LHK mengatakan, kalau impor bahan baku untuk industri harus homogen, bahan baku zero tolerance.

“Itu ke sampahnya bukan ke B3, kalau ke B3 zero tolerance,” jelasnya.

Menteri LHK mengaku meminta agar kandungan yang dicampur atau facing down maksimal 2 hingga 2,5 persen dalam waktu dua tahun.

“Ini akan dibahas di tingkat eselon satu, jadi secara teknis, tetapi intinya bahwa untuk scrap-nya, bahan bakunya, homogeneity berarti ketidakhomogenannya inpureritis-nya seperti itu tadi 2-2,5 persen,” pungkas Menteri Siti. (*).