Peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Berdampak Terhadap IDM

Pembentukan KUPS Desa Cahaya Alam, Semende Darat Ulu, Muara Enim, Sumsel. (HaKI)

TROPIS.CO, JAKARTA- Peningkatan kelas kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) menjadi platinum dan emas mampu memberikan sumbangan terhadap peningkatan nilai indeks desa membangun atau IDM.

Data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat bahwa hal Itu terjadi di wilayah Solok (Sumbar), Sigi (Sulteng), Lombok Tengah (NTB), dan Karangasem (Bali)

Indeks Desa Membangun atau yang disebut IDM adalah  Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

Selain tu  ada sebanyak 116 komoditas yang dihasilkan dari perhutanan sosial dengan luas mencapai 5,31 juta hektare dan melibatkan 1,1 juta kepala keluarga.

“Data kami sudah ada 116 komoditas. Ini tentunya banyak komoditas yang besar, seperti kopi dan kayu, tapi banyak juga yang kecil,” ujar  Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani dalam sebuah kegiatan belum lama berselang.

Disebutkan pada  2022 lalu, nilai transaksi ekonomi dari kelompok usaha perhutanan sosial mencapai Rp118,69 miliar. Sebanyak tiga provinsi dengan nilai tukar ekonomi tertinggi adalah Sumatera Utara, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat.

Meskipun begitu, kata Catur Endah Prasetiani pengelolaan perhutanan sosial memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak karena masyarakat yang mengelola kawasan hutan punya keterbatasan mulai dari sumber daya manusia, modal, hingga pasar.

Apalagi sejak masuknya proses digital yang membuat pasar tidak lagi fisik melainkan telah menjadi pemasaran digital membuat perhutanan sosial harus melakukan  inovasi. Bahkan, offtaker kini lebih bebas berbisnis,  tidak hanya kayu dengan pedagang kayu saja, tetapi pedagang lain juga boleh berbisnis kayu.

“Kita harus tidak hanya community development, tapi juga bagaimana untuk akses pasar dengan lebih dari 116 komoditas,” kata Eeng demikian kerap disapa.

Sementara itu, seperti diketahui KUPS memiliki 4 kriteris yakni  blue (biru), silver (perak), gold (emas), dan terakhir platinum. KUPS akan mendapatkan status blue apabila sudah ditetapkan secara legal sebagai KUPS dan  potensi usaha sudah teridentifikasi.

Kemudia status silver, selain sudah memiliki dua kriteria di atas, juga harus memiliki Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD), Rencana Kerja Usaha (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan unit usaha.
Sedangkan kategori emas (gold),  selain memiliki empat kriteria KUPS di atas, untuk gold  sudah memiliki pengolahan hasil atau sarana wisata, memiliki akses modal (mandiri/bantuan/pinjaman), dan mempunyai pasar/wisatawan (lokal).

Kriteria terakhir adalah platinum. Selain mendapatkan tujuh kriteria di atas, untuk mendapatkan platinum sudah mempunyai pasar atau wisatawan regional. ***