TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kian optimis target akses kelola kawasan hutan untuk program perhutanan sosial akan tercapai pada waktunya, setelah Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden No 28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, 30 Mei kemarin.
“Dengan diterbitkannya Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, ini berarti kesukseskan program ini telah menjadi tanggungjawab bersama, mulai pemerintah tingkat pusat hingga pemerintah daerah, bahkan juga semua pemangku kepentingan,” kata Dr Mahpudz.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan ini, mengatakan kebijakan pemerintah terkait percepatan program perhutanan sosial, kian membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan semakin optimis, bahwa target 12,7 juta hektar akses kelola kawasan hutan, pada 2030 bisa terealisasikan.
Memang, di dalam Pasal 5, Perpres tersebut, disebutkan bahwa target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000 dengan 17.000 unit Kelompok Perhutanan Sosial, hingga tahun 2030. Dan percepatan ini dilakukan melalui; penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial. Penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan. Dan penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Adapun strategi yang akan dilakikan dalam upaya percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial, seperti dituangkan di dalam Pasal 7, dilakukan melalui; penguatan kapasitas kelembagaan KPS. Peningkatan kapasitas usaha. Percepatan pengembangan usaha tematik. Kemudian, melalui peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial. Serta percepatan pembentukan dan pengembangan Integreated Area Development atau IAD.
“Strategi percepatan pengembangan usaha tematik merupakan pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait,” Mahpudz mentegaskan.
Sementara strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial, kata Mahpudz, akan dilaksanakan melalui melalui kegiatan; wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan juga melalui pendekatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. RHL. l2l Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan.
70 persen di 2025
Kendati dalam Perpres hanya disebutkan 7.380.000 hektar, tapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus mengupayakan, bahwa pada tahun 2030 itu, target 12,7 juta hektar, dapat direalisasikan. Adapun target 7 jutaan itu, diharapkan bisa direalisasikan pada tahun 2025.
Sebelumnya, saat membuka membuka Festival Perhutanan Sosial yang diintegrasikan dengan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia AP2SI di Desa Padusan Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, sempat mengatakan, bahwa pada 2025, target akses kelola ini sudah mencapai 70 persen dari rencana awal 12,7 juta hektar.
Disebutkan Mahpudz, sampai Maret kemarin, realisasi persetujuan akses kelola perhutanan sosial, sudah mencapai sekitar 5,3 juta hektar lebih. Terbagi dalam 8.068 unit Surat Keputusan Menteri LHK. Dan melibatkan tak kurang dari 1.190.627 Kepala Keluarga masyarakat yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan.