Perpres 28 Tahun 2023 Bikin KLHK Kian Optimistis Akses Kelola Hutan Seluas 12,7 juta Bisa Terealisasi Cepat

Saat masyarakat di sekitar kawasan hutan Provinsi Riau menerima Surat Keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, dan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan  kian optimis target akses kelola  kawasan hutan untuk program  perhutanan sosial akan tercapai pada waktunya, setelah  Presiden  Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden  No 28/2023 tentang  Perencanaan Terpadu Percepatan  Pengelolaan  Perhutanan  Sosial, 30 Mei kemarin.

“Dengan diterbitkannya  Perpres  tentang  Perencanaan  Terpadu  Percepatan Pengelolaan Perhutanan  Sosial,  ini berarti kesukseskan program ini telah menjadi  tanggungjawab bersama, mulai pemerintah tingkat pusat hingga pemerintah daerah, bahkan juga semua pemangku kepentingan,” kata Dr Mahpudz.

Sekretaris Direktorat Jenderal  Perhutanan  Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan ini, mengatakan kebijakan  pemerintah terkait percepatan program  perhutanan sosial, kian membuat  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan semakin optimis, bahwa  target 12,7 juta hektar akses kelola kawasan hutan, pada  2030 bisa terealisasikan.

Memang, di dalam  Pasal 5, Perpres tersebut, disebutkan bahwa target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial  untuk areal seluas 7.380.000 dengan 17.000 unit Kelompok Perhutanan  Sosial, hingga tahun 2030.  Dan percepatan ini dilakukan melalui; penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial.  Penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan. Dan penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Adapun strategi  yang akan dilakikan dalam upaya percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial, seperti dituangkan di dalam  Pasal 7,  dilakukan melalui; penguatan kapasitas kelembagaan KPS.   Peningkatan kapasitas usaha. Percepatan pengembangan usaha tematik. Kemudian, melalui peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial. Serta percepatan pembentukan dan pengembangan Integreated  Area Development  atau IAD.

“Strategi percepatan pengembangan usaha tematik merupakan pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait,” Mahpudz mentegaskan.

Sekditjen PSKL Mahpudz, Kementerian LHK kian optimis proses percepatan terealisasi akses kelola kawasan hutan untuk masyarakat bisa tercapai setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No 28/2030 tentang perencanaan terpadu
percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial.

Sementara strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial, kata Mahpudz, akan dilaksanakan melalui melalui kegiatan; wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan juga  melalui pendekatan  Rehabilitasi  Hutan dan Lahan.   RHL. l2l Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan.

70 persen di 2025

Kendati dalam Perpres hanya disebutkan 7.380.000 hektar, tapi  Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan akan terus mengupayakan, bahwa  pada  tahun 2030 itu, target 12,7 juta hektar, dapat direalisasikan.  Adapun  target 7 jutaan itu, diharapkan bisa direalisasikan  pada   tahun 2025.

Sebelumnya, saat membuka  membuka Festival Perhutanan Sosial yang diintegrasikan dengan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia AP2SI di Desa Padusan Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan   Siti Nurbaya, sempat mengatakan, bahwa pada  2025,  target akses kelola ini sudah mencapai  70 persen dari rencana awal  12,7 juta hektar.

Disebutkan Mahpudz, sampai Maret kemarin, realisasi persetujuan akses kelola  perhutanan sosial, sudah mencapai sekitar 5,3 juta hektar lebih. Terbagi dalam  8.068 unit Surat Keputusan Menteri LHK. Dan melibatkan  tak kurang dari  1.190.627 Kepala Keluarga  masyarakat yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan  hutan.