KLHK Hentikan Kegiatan Proyek Karbon yang Langgar Peraturan

Target NDC Nasional

Menurut Wiratno, Menteri Siti Nurbaya menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional.

Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak tahun 2017.

“Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan harus disesuaikan.”

“Ibu Menteri sangat memahami bahwa proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis.”

“Namun poin penting dari Ibu Menteri adalah, jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi.”

“Selain terkait yurisdiksi wilayah, juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat. Kegiatan ilegal seperti itu juga akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi double counting (perhitungan ganda) terhadap target NDC nasional. Begitu pesan Ibu Menteri,” tutur Wiratno.

Dia juga memaparkan bahwa Direktorat Jenderal KSDAE sebagai pemangku kawasan konservasi memiliki peran yang krusial dalam mendukung pencapaian target carbon neutral sektor kehutanan pada 2030.

Indonesia memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektare (terrestrial dan marine) serta seluas 16 juta hektare atau hampir 60 persen berupa taman nasional.

“Artinya, KSDAE siap melaksanakan arahan Ibu Menteri untuk memastikan proyek-proyek karbon, terutama yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, harus sesuai peraturan perundangan,” pungkas Wiratno. (*)