KLHK Hentikan Kegiatan Proyek Karbon yang Langgar Peraturan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hentikan kegiatan proyek karbon yang melanggar peraturan. Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hentikan kegiatan proyek karbon yang melanggar peraturan. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi sejumlah deklarasi proyek karbon yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia.

KLHK secara tegas telah memperingatkan untuk menghentikan kegiatan-kegiatan proyek karbon tersebut karena terindikasi melanggar peraturan perundangan.

“KLHK telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah.”

“KLHK juga telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan salah satu LSM internasional lainnya di TN Batang Gadis, Sumatera Utara, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno, di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Siti Nurbaya, guna memastikan bahwa deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.

“Pembatalan itu menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Menteri untuk memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Ibu Menteri berpesan, langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis.”

“Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” tegas Wiratno.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri tersebut, Dirjen Wiratno telah memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca juga: UE Siap Kerja Sama dengan Indonesia untuk Perluas Agenda Hijau