Ditjen Gakkum Mesti Kembangkan Kasus Perusakan Lingkungan di Belitung

Perhatian Warga di Medsos

Bukan hanya Andeska, warga masyarakat lewat sejumlah media sosial (Medsos) juga mengharapkan bahwa kasus ini harus dilebarkan atau tidak hanya berhenti pada TI karena diyakini di balik itu ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Wuiiih info yang ade, kalau TI itu nimbun untuk pembangunan hotel benar ke..? Lalu die sebagai kontraktor. Artinya ade pejabat daerah yang telah memberi ijin.. ye kee?, Wuii .. jadi kepo, nak tahu sapee berikutnye,” tulis Sri, warga Tanjung Pandan.

“ Alhamdulilah… ada cukongnya.. tidak,” tulis Waskito dari Yayasan Kehutanan di Jakarta.

“Aku kenal kan jok ini, lah gawe die lah nguruk sanak sinek,” kata Ali Ansara lagi dalam group Medsos Informasi& Religi.

Erwin dari Bangka mengharapkan agar tersangka bisa dihukum berat.

“Semoga bisa dihukum berat tersangkanya,” ujarnya.

Sependapat dengan Erwin, Halil warga Belitung Timur, agar tersangka mendapat hukum berat, dan karenanya masyarakat diharapkan ikut mengawal persidangan.

Lalu jaksa dan hakim hendaknya untuk tidak “bermain mata” dalam menyidangkan kasus ini.

Sebab bila sanksi hukumnya asal asalan ini akan menjadi pedoman bagi kalangan perusak lingkungan.

Mereka tidak akan takut karena sanksinya ringan, dan jaksa dan hakim bisa diajak “bermain”.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh tersangka TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI dan akan segera disidangkan.

Dalam proses penyidikan, TI disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjung Pendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka dan berkas penyidikan diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Firdaus Alim Damopolii dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI.

TI ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belitung di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.

“Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa yakni PT PAN dan PT BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung,” ungkap Firdaus. (*)