Ditjen Gakkum Mesti Kembangkan Kasus Perusakan Lingkungan di Belitung

TI (rompi merah) disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: KLHK
TI (rompi merah) disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Masyarakat Bangka Belitung sangat merespon tindakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusak lingkungan hidup di pantai Tanjung Pendam dan Air Saga, Tanjung Pandan, Belitung.

Namun, aparat Ditjen Gakkum hendaknya terus mengembangkan kasus ini sebab diyakini bahwa terlaksananya kegiatan reklamasi di pantai yang kini menjadi kawasan wisata prioritas di Belitung itu tidak berdiri sendiri, tapi sepengetahuan aparatur dan aparat hukum setempat.

“Mereka sangat mengetahui, bahkan mungkin memberikan izin atas tindakan pelaksanaan reklamasi pantai tersebut,” kata Usmandie A Andeska, tokoh masyarakat yang juga konseptor Rancangan Undang-Undang berdirinya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Jakarta, Kamis (19/2/2021).

Andeska juga mengharapkan agar Gakkum lebih agresif lagi, mengingat masih banyak lagi perusak lingkungan hidup yang belum tersentuh hukum.

Terutama yang berkaitan dengan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan, hutan lindung pantai maupun kawasan hutan produksi, termasuk kasus tambang ilegal di hutan lindung Pantai Sijuk Belitung.

Sebab, jujur, masyarakat Bangka Belitung terkesan pesimistis bila penegakan hukum lingkungan hidup hanya dilaksanakan oleh penegak hukum setempat.

Bahkan sudah menjadi rahasia umum, di balik penambangan ilegal itu ada oknum yang ikut “bermain.”

“Dengan akan disidangkannya tersangka TI yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan maka hendaknya menjadi perhatian bagi kalangan perusak lainnya bahwa Ditjen Gakkum tidak sebatas gertak sambal dalam menegakan undang-undang tentang lingkungan hidup,” tutur Andeska.

Baca juga: Tersangka Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan

Dia juga mengingatkan tindakan hukum terhadap tersangka TI dan sejumlah perusak lingkungan lainnya.

Hendaknya hal ini menjadi pelajaran penting agar kegiatan penambangan hendaknya dilakukan pada kawasan tambang dan tidak di sembarang lokasi, terlebih di kawasan hutan lindung pantai yang telah menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.

“Tentu Pak Roi (Rasio Rihdo Sani – Dirjen Gakkum-red) punya tanggung jawab moral terhadap kelangsungan lingkungan hidup di tanah kelahirannya sehingga dia tidak akan sia-siakan amanahnya sebagai Dirjen Gakkum untuk menyelamatkan lingkungan di kampung halamannya,” ujar pengurus inti Ikatan Keluarga Masyarakat Bangka Belitung di Jakarta tersebut.