Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Padat Karya Tunai Diperluas

Program Pemulihan Ekonomi

Selanjutnya untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian PUPR juga memperluas cakupan program PKT dan telah disetujui berdasarkan surat Menkeu Nomor S-191/MK.2/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020, dan revisi DIPA yang tuntas pada Rabu 19 Agustus 2020.

Perluasan cakupan program PKT tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional dan pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) dengan total anggaran Rp1,2 triliun.

Untuk revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5000 kilometer di 34 Provinsi yang akan dilaksanakan dengan skema PKT dialokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun.

Alokasi anggaran tersebut dibagi untuk revitalisasi saluran drainase jalan nasional di Wilayah Barat (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan) sebesar Rp587 miliar dan Rp413 miliar untuk di Wilayah Timur (Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua).

Pelaksanaan lapangan telah dimulai hari ini, misalnya di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Baca juga: Dibangun Senilai Rp769 Miliar, Bendungan Tambalang Ditargetkan Selesai 2022

Perluasan cakupan program PKT Kementerian PUPR juga dilaksanakan untuk pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) sebanyak 100 ribu ton dengan anggaran Rp200 miliar di 34 Provinsi.

Alokasi tersebut sebesar Rp120 miliar diperuntukkan untuk di Wilayah Barat (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan) dan Rp80 miliar untuk di Wilayah Timur (Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, serta Papua).

Anggaran program padat karya utamanya digunakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R), penyediaan air minum dan sanitasi berbasis Mmasyarakat (Pamsimas) dan sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya. (*)