Enam Renaksi KLHK Hadapi Bencana Banjir Bandang di Sentani

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai KLHK, Ida Bagus Putera Prathama, menyatakan KLHK akan melakukan review tata ruang, termasuk permukiman dengan mempertimbangkan pengurangan resiko bencana. Foto : KLHK
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai KLHK, Ida Bagus Putera Prathama, menyatakan KLHK akan melakukan review tata ruang, termasuk permukiman dengan mempertimbangkan pengurangan resiko bencana. Foto : KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Ada enam rencana aksi (renaksi) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadapi bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang kawasan Sentani, Jayapura, Papua saat ini.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai KLHK, Ida Bagus Putera Prathama, ketika menjadi narasumber dalam acara Media Briefing Banjir Sentani di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, rencana aksi KLHK guna menghadapi bencana besar ini adalah pembentukan satgas penanganan bencana Sentani melalui surat keputusan Menteri Pembentukan posko informasi bencana Sentani.

“Kedua, peningkatan alokasi rehabilitasi hutan dan lahan dari semula 1.000 hektare menjadi 2.500 hektare.”

“Ketiga, peningkatan pembangunan sarana Konservasi Tanah dan Air (KTA), yakni dam penahan erosi (gully plug), serta dam pengendali dan Saluran Pembuangan Air (SPA),” tutur Putera Prathama.

Keempat, dia menyatakan, memastikan kesinambungan proses penegakan hukum tegas dalam kerangka Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) dengan supervisi Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Kelima adalah penyelesaian tata kelola perizinan kawasan.

Tak hanya bekerja sendiri, KLHK akan bekerja sama dengan instansi atau lembaga pemerintahan lainnya guna melakukan review tata ruang, termasuk permukiman dengan mempertimbangkan pengurangan resiko bencana.

Lantas, Putera Prathama menyatakan, KLHK berupaya melakukan peningkatan kapasitas pengaliran sungai, misalnya pelebaran sungai (semacam banjir kanal).

Penerapan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air pada kegiatan pertanian di daerah dengan kelerengan yang terjal.

“Terakhir, adalah internalisasi Rencana Pengelolaan Terpadu Danau Sentani ke dalam rencana pembangunan daerah,” pungkasnya. (aby)