Di RKP 2019, Pemerintah Gunakan Skema KPBU dan PINA guna Biayai Infrastruktur

Presiden Joko Widodo membuka Musrenbangnas di Jakarta. Musrenbangnas yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bapenas didikuti para Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo membuka Musrenbangnas di Jakarta. Musrenbangnas yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bapenas didikuti para Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia.

TROPIS.CO, JAKARTA – Pemerintah  berusaha melibatkan peran swasta dan BUMN dalam pembiayaan pembangunan, sebagai upaya memenuhi keterbatasan fiskal agar terwujudnya pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

Pelibatan tersebut, menurut Menteri PPN Ketua Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat dilangsungkannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/4/2018), dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur,dan skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA).

“Nilainya, masing masing ditargetkan Rp14,5 triliun KPBU dan Rp41,1 triliun PINA, ”kata Bambang.

Musrenbangnas yang dibuka Presiden Joko Widodo, dilaksankan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019. Kegiatan ini dihadiri para pimpinan Lembaga Tinggi Negara, para Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, para Bupati/Walikota, serta para pemangku kepentingan pembangunan lainnya.

Melanjutkan tahun sebelumnya, kebijakan penyusunan RKP 2019 yang mengusung tema “Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas” tetap menitik -beratkan pada perkuatan pelaksanaan prinsip Money Follows Program melalui pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS).

“Dalam rancangan awal RKP 2019, telah direncanakan pembangunan infrastruktur yang akan didanai melalui skema KPBU sebesar Rp14,5 triliun rupiah serta target pembiayaan investasi yang difasilitasi melalui skema PINA sebesar Rp41,1 triliun,” jelas Bambang.

Dengan sinergi dan integrasi sumber-sumber pembiayaan ini, pencapaian sasaran pembangunan nasional diharapkan dapat terlaksana dengan lebih cepat dan optimal,” lanjutnya.

Dalam RKP 2019 memperhatikan tiga hal, pertama, perkuatan perencanaan dan penganggaran dengan menajamkan Prioritas Nasional dan Program Prioritas pada tahun 2019 serta memperkuat koordinasi antara Kementerian/Lembaga dan Pusat-Daerah.

Kedua, pengendalian perencanaan, yang dilakukan dengan menyusun proyek prioritas pembangunan untuk memastikan perencanaan dijalankan dengan baik.

Ketiga, perkuatan perencanaan berbasis kewilayahan yang dilakukan dengan penyusunan proyek prioritas hingga detail rencana lokasi pembangunan. Dan keempat, penajaman integrasi sumber pendanaan.

Di tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ini, pemerintah fokus untuk melaksanakan lima Prioritas Nasional yaitu: (1) Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar; (2) Pengurangan Kesenjangan antarwilayah melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman; (3) Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja melalui Pertanian, Industri, Pariwisata dan Jasa Produktif Lainnya; (4) Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan dan Sumber Daya Air; dan (5) Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu.

Untuk mendukung pengembangan wilayah dan kawasan yang terintegrasi, RKP 2019 akan dilengkapi dengan suplemen peta integrasi proyek prioritas nasional.

Peta tersebut akan menggambarkan integrasi pendanaan indikatif proyek prioritas nasional yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah serta dukungan swasta dan BUMN dalam lokus wilayah yang berbasis kawasan.

Sebagai contoh, adalah peta proyek prioritas dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2019.

Dalam mencapai sasaran pembangunan nasional, diperlukan sinergi dan integrasi sumber-sumber pembiayaan baik yang bersumber dari APBN, pinjaman maupun hibah dari luar dan dalam negeri, serta sumber pembiayaan yang bersumber dari swasta dan Badan Usaha Milik Negara. (*)