BKIPM Tarakan Gagalkan Pengiriman 88 Box Kepiting Bertelur ke Tawau

Penyeludupan kepiting di Brau Kaltara berhasil digagalkan
Penyeludupan kepiting di Brau Kaltara berhasil digagalkan

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan dan Polres Tarakan, Kalimantan Utara menggagalkan pengiriman 88 box kepiting bertelur  sebanyak 5.280 ekor atau seberat 2,6 ton yang akan dikirim ke Tawau Malaysia pada Selasa (1/5/2018) lalu.

Sehari sebelumnya, BKIPM juga  berhasil menggagalkan  pengiriman sebanyak 1,6 ton kepiting bertelur dengan tujuan yang sama.  Dengan demikian, dari dua penggagalan tersebut telah berhasil diselamatkan sekitar 4,2 ton kepiting bertelur yang akan diselundupkan ke lokasi yang sama.

Kepala Balai KIPM Tarakan Umar mengatakan, serupa dengan penggagalan sebelumnya, setelah diamankan barang bukti berupa kepiting bertelur segera dilepasliarkan. Pelepasliaran dilakukan di Dermaga PT. Intracawood, Jalan Aki Pingka, Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara. Pelepasliaran dilakukan bersama dengan instansi terkait yang terlibat dalam penggagalan.

Dijelaskan Umar bahwa kepiting selundupan ini dibawa dengan dua speed boat berukuran besar dan kecil. Selain itu, dilakukan pula penyitaan kepiting bertelur yang masih berada di gudang penyimpanan milik pelaku berinisial E.

“Setelah menangkap dua kapal dan menghimpun informasi, kita lakukan pula pemeriksaan di gudang milik pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 24 box kepiting bertelur yang sedang dipacking dan diikat,” ungkap Umar melalui keterangannya, Rabu (2/5/2018).

Adapun pemilik dan motoris kapal diamankan ke Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pekerja dimintai keterangan sebagai saksi. Perbuatan mereka telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan itu melarang penangkapan serta ekspor kepiting yang sedang bertelur atau yang beratnya di bawah 200 gram per ekor. “Dengan penggagalan dua hari berturut-turut ini, kita ingin agar masyarakat semakin sadar bahwa kepiting bertelur tidak boleh ditangkap dan tak lagi melakukan kegiatan serupa,” kata Umar.

Gagalkan Penyelundupan

Sehari sebelumnya BKIPM, PSDKP Tarakan bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIII Tarakan (Lantamal XIII Tarakan) dan Polres Tarakan berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 1,6 ton kepiting bertelur. Kepiting bertelur yang disimpan dalam 55 box tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tawau Malaysia.

Tim EFQR Lantamal XIII Tarakan (Patkamla Sebatik) menangkap speed boat 400 PK tanpa nama yang membawa kepiting selundupan pada Senin (30/4) dini hari waktu setempat. “Dalam penangkapan tersebut turut diamankan 1 motoris dan 1 ABK,” ungkap Danlantamal XIII Tarakan Sigit Setiyanta.

Sigit mengatakan, sekitar pukul 03.30 WITA Speed Boat 40 PK tanpa nama disandarkan dan diamankan di dermaga Satrol Lantamal XIII Tarakan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motoris pembawa selundupan diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BKPIM Tarakan bersama seluruh instasi terkait telah melepaskan barang bukti yang telah diamakankan. Barang bukti itu dilepasliarkan ke alam pada Senin (30/4/2018) agar kepiting-kepiting bertelur itu bisa berkembang biak. (*)