Menteri LHK Lantik  Ruanda Agung Sebagai Pejabat Fungsional

Menjadi Pejabat Fungsional: Menteri LHK Siti Nurbaya melantik Dr Ruanda Agung Sugardiman menjadi pejabat fungsional ahli utama, sebagai analis kerbijakan. Menteri Siti menuyebut, di Kementerian LHK kimni ada 124 pejabat fdungsional ahli utama.

TROPIS.CO – JAKARTA,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Jumat, 25/2,  melantik Dr. Ir.  Ruanda Agung Sugardiman, M.Sc sebagai pejabat fungsional Ahli Utama. Dengan demikian, Ruanda yang sejatinya memasuki masa pensiun, per 1 Maret besok,  masa tugasnya sebagai pejabat sipil negara, diperpanjang  hingga 5 tahun ke depan., dalam kapasitasnya sebagai  Analis Kerbijakan  Ahli Utama.

Tidak hanya itu,  Menteri Siti juga mengangkat kembali  Ruanda Agung Sugardiman,  sebagai pelaksana tugas Dirjen  Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sembari menunggu penetapan pejabat baru.  “Jadi Pak Sekjen, tadi juga saya sudah menanda-tangani surat keputusan, mengangkat kembali Pak Ruanda sebagai Plt Dirjen Planologi Kehutanan  Tata Lingkungan,”kata Menteri Siti Nurbaya.

Ruanda Agung Sugardiman, sebelumnya menjabat  Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.  Dalam masa kurang dari 2 tahun sebagai Dirjen Planologi, banyak sukses yang diraihnya dalam mendukung percepatan  pembangunan berbasiskan lahan.  Salah satunya berkaitan dengan penyiapan peta indikatif  untuk program  TORA  seluas  4,5 juta hektar, dan kawasan perhutanan sosial, seluias 12,7 juta hektar.

Dalam sambutannya, Menteri Siti Nurbaya mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah menunjukkan komitmennya terhadap penguatan eksistensi jabatan fungsional dalam birokrasi. Dinamika kebijakan dalam tata kelola jabatan fungsional ini,  menjadi tantangan sekaligus peluang bagi seluruh instansi.

“ Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) merupakan salah satu jabatan fungsional yang strategis dan sangat menarik minat ASN pasca terbitnya kebijakan penyederhanaan birokrasi,” jelas Siti Nurbaya. Dan pada saat ini, di Kementerian LHK, ada sebanyak 124 orang  pejabat fungsional analis kebijakan.” Dan dalam waktu dekat akan bertambah lagi sebanyak 12 orang yang memenuhi persyaratan alih jabatan,  melalui uji kompetensi untuk jenjang Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Utama yang diselenggarakan oleh LAN RI,”tambahnya.

Dalam proses pembuatan kebijakan, ruang kolaborasi yang dibangun antara JFAK dengan JF yang lain sangat fleksibel dan cair. JFAK dan JF lainnya memiliki peran dan tugas yang telah ditentukan  oleh aturan perundangan, tetapi dapat saling mengisi untuk berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan.

Karenanya, terhadap  Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang bertugas di KLHK diharapkan dapat melaksanakan dan mendukung beberapa agenda besar berkaitan dengan KLHK .  Dan agenda itu mencakup; Revisi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.  Aturan turunan dari Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK Dalam Pembangunan Nasional. “Nah, berkaitan dengan  pengendalian emisi GRK ini, bukan lagi sebatas merumuskan analisis kebijakan, melainkan sudah action di lapangan,” Menteri Siti menegaskan.

Dan agenda lain,  lanjut Menteri  Siti Nurbaya,  menyiapkan standar terkait dengan perizinan dan persetujuan,  baik perizinan berusaha, persetujuan dasar, maupun persetujuan penggunaan/ pemanfaatan kawasan hutan.  Berikut  standar non perizinan lainnya, seperti standar produk dan standar proses dan pelayanan.

“ Dengan modalitas yang ada, Saya yakin Sdr. Ruandha Agung Sugardiman dapat mendukung penyiapan perumusan kebijakan di Kementerian LHK yang lebih baik,  agar kebijakan Kementerian | LHK dapat segera dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat, serta memperkuat eksistensi Kementerian dan meneguhkan peradaban bangsa Indonesia menuju Indonesia Maju,”kata Menteri Siti Nurbaya.