Ditjen Gakkum Menahan ES, pemilik TPS Ilegal di Bekasi

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani melakukan jumpa pers berkaitan dengan Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Bekasi

TROPIS.CO – JAKARTA, Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022. “penindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,”tandas Rasio Ridho Sani.

Dirjen Penegakan Hukum itu,  menegaskan, pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Sebab tindakan  seperti itu,  dapat mencemari tanah dan air sungai. Bahkan,  kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

“Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya, Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegas Roi, panggilan akrab Dirjen Gakkum itu.

Pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi  sampai mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan  pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,  ancaman hukumannya sangat berat. Pelakunya, berdasarkan  Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp  15 milyar.

“Kami akan mendalami kasus ini, saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana,” ujarnya.

Kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN, pada areal  seluas 3,6 Hektar itu, diperkirakan telah menimbun sampah illegal  sebanyak 508.775,9 M3, dan  bila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa pihaknya melakukan langkah penyidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dirinya menegaskan komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Yazid menjelaskan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan. Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka perlu diawasi dalam penegakannya untuk mendorong pengelolaan sampah, dan tidak menimbulkan masalah terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami tidak akan berhenti di Tempat Pembuangan Sampah ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan,” sambungnya.

Yazid mengungkapkan, penetapan ES sebagai tersangka oleh karena Penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya.

 

TROPIS.CO – JAKARTA, Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis, 24 Februari 2022. “penindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,”tandas Rasio Ridho Sani.

Dirjen Penegakan Hukum itu,  menegaskan, pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Sebab tindakan  seperti itu,  dapat mencemari tanah dan air sungai. Bahkan,  kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

“Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya, Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegas Roi, panggilan akrab Dirjen Gakkum itu.

Pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi  sampai mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan  pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,  ancaman hukumannya sangat berat. Pelakunya, berdasarkan  Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp  15 milyar.

“Kami akan mendalami kasus ini, saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini. Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana,” ujarnya.

Kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN, pada areal  seluas 3,6 Hektar itu, diperkirakan telah menimbun sampah illegal  sebanyak 508.775,9 M3, dan  bila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa pihaknya melakukan langkah penyidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dirinya menegaskan komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan,” terangnya.

 

Lebih lanjut, Yazid menjelaskan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan. Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka perlu diawasi dalam penegakannya untuk mendorong pengelolaan sampah, dan tidak menimbulkan masalah terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami tidak akan berhenti di Tempat Pembuangan Sampah ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan,” sambungnya.

Yazid mengungkapkan, penetapan ES sebagai tersangka oleh karena Penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya.