TROPIS.CO, JAKARTA – Sebagian besar kawasan perhutanan sosial di Jawa akan diarahkan untuk dikembangkan menjadi perkebunan tebu dalam rangkaian percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioethanol sebagai bahan bakar nabati atau biofuel.
Arah kebijakan seperti ini telah dituangkan di dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2023, tertanggal 16 Juni 2023. Dalam Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan untuk peningkatan produktivitas tebu hingga mencapai 93 ton perhektar, melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Lalu kemudian melakukan penambahan areal lahan baru untuk dikembangkan menjadi perkebunan tebu seluas 700.000 hektar yang salah satunya bersumber dari kawasan hutan dengan memanfaatkan kawasan perhutanan sosial yang dalam pengelolaannya dilakukan melalui pendekatan multi usaha.
Dalam percepatan produksi gula nasional hingga bisa diwujudkan swasembada, melalui Perpres 40/2023, tertanggal 16 Juni kemarin, selain melakukan ekspansi dengan pembukaan lahan baru, juga dilakukan peningkatan produktivitas hingga mencapai 93 ton perhektar, melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Kemudian melalui peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2% . Dan juga peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kL. Swasembada gula ini diharapkan bisa dapat diwujudkan pada tahun masa 7 tahun mendatang, tahun 2030.
Potensi kawasan perhutanan sosial di Jawa sangat potensial. Data dari Direktorat Penyiapan kawasan Perhutanan Sosial, Ditjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan, ada seluas 922.769 hektar. Dan ini tersebar di Jawa Barat sekitar 269.782 hektar. Di Jawa Tengah sekitar 160.238 hektar dan di Jawa Timur ada seluas 455.707 hektar, serta di Banten, ada sekitar 37 ribu hektar.