‘Lhokbe’ Harimau Jantan Dilepasliarkan BKSDA Aceh

TROPIS.CO, ACEH – Harimau jantan berumur sekitar 4-5 tahun yang diberi nama ‘Lhokbe’ akhirnya dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kamis (18/8).

Tim pelepasliaran harimau Sumatera ini terdiri dari Balai KSDA Aceh (Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam, Resor KSDA Tapak Tuan, Resor KSDA Trumon, Resor KSDA Aceh Tenggara dan Tim Medis BKSDA Aceh); Balai Besar TNGL (Bidang Pengelolaan Wilayah Taman Nasional Wilayah 1 Tapak dan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kutacane), Polres Aceh Selatan, WCS-IP, dan FKL.

Pemilihan lokasi pelepasliaran tersebut, setelah dilakukan survey dan kajian kelayakan daya dukung habitat bersama-sama dengan mitra yang meliputi, antara lain kajian populasi, ketersedian pakan, dan ancaman habitat.

“Individu harimau Sumatera jantan ini diberi nama ‘Lhokbe’. Nama tersebut diambil dari nama Desa Lhok Bengkuang yang sebelumnya merupakan lokasi harimau Sumatera tersebut diselamatkan. Harimau Sumatera ‘Lhokbe’ diselamatkan dari desa tersebut, karena menimbulkan interaksi negatif, sehingga perlu diselamatkan demi keamanan dan keselamatan masyarakat maupun satwa harimau,” jelas Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.

Dari hasil observasi dan pemeriksaan medis lengkap terhadap harimau Sumatera Lhokbe selama di Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Tapaktuan-Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, harimau Sumatera tersebut menunjukan kondisi sehat dan normal.

Hal ini terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, tidak terdapat cacat fisik, dan respon terhadap lingkungan baik. Diagnosa lebih lanjut terhadap kesehatan harimau Sumatera tersebut dilakukan juga dengan pengambilan sampel darah (serum) sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan haematologi dan tes CDV (Canine Distamper Virus). Hasil pemeriksaan darah rutin dan kimia darah menunjukan kondisi harimau sumatera tersebut dalam kondisi normal dan sehat, hal ini juga terlihat dari hasil uji CDV yang menunjukan hasil negatif.

Setelah melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, ‘Lhokbe’ akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser. Selama perjalanan menuju ke lokasi pelepasliaran Lhokbe terlihat tenang dan terkendali dalam pendampingan dan pengawasan tim dokter hewan. Pada saat kandang dibuka ‘Lhokbe’ dengan sigap dan bersemangat berlari menyusuri kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

“Semoga Lhokbe dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam. Pasca pelepasliaran Lhokbe akan dilakukan pemantauan melalui camera trap untuk memonitor pergerakannya,” ujar Agus.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.