KLHK Ringkus Penjual Kulit dan Tulang Harimau di Bengkulu

Tim Ditjen Gakkum KLHK menangkap MJY di Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor. Foto: KLHK
Tim Ditjen Gakkum KLHK menangkap MJY di Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor. Foto: KLHK

TROPIS.CO, BENGKULU – Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, pada Sabtu (19/6/2021), menangkap MJY (40), pelaku penjualan kulit dan tulang harimau Sumatera.

Tim menangkap MJY di Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor.

Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat.

Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY.

MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.