Sekjen KLHK Lantik 54 Administrator Eselon III

Mereka yang dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendrojono itu adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Kepala Balai dari enam direktorat yang tersebar di semua provinsi, diantaranya, UPT Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), UPT Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Penegakan Hukum (Gakkum), Perhutanan Sosial, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM). Foto: KLHK
Mereka yang dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendrojono itu adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Kepala Balai dari enam direktorat yang tersebar di semua provinsi, diantaranya, UPT Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), UPT Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Penegakan Hukum (Gakkum), Perhutanan Sosial, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM). Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Pergantian dan rotasi serta pemutasian pejabat di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan mulai bergulir dengan diawalinya pelantikan 54 Administrator Eselon III di semua direktorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka yang dilantik oleh Sekretaris Jenderal  (Sekjen) KLHK Bambang Hendrojono itu adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Kepala Balai dari enam direktorat yang tersebar di semua provinsi, diantaranya, UPT Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), UPT Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Penegakan Hukum (Gakkum), Perhutanan Sosial, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM).

“Dari 54 pejabat yang dilantik ini, 28 diantaranya promosi, lainnya rotasi dan mutasi, dan ini merupakan hal biasa dan saya meminta pejabat yang dilantik ini untuk segera aktif bekerja,” kata Sekjen Bambang Hendrojono ketika menyampaikan kata sambutan dalam acara pelantikan yang digelar di Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Bambang Hendrojono juga mengatakan ada suatu tugas yang harus dipahami dan diimplementasikan, yakni dengan diundangkannya  UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan Undang undang ini, maka semakin jelas kebijakan tentang keharusan aktualisasi  keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.

“Pembangunan ekonomi dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional, berorientasi mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.”

“Bobot utama UUCK, penyederhanaan prosedur dan atasi hambatan birokratis.”

“Dan UUCK telah menegaskan posisi perizinan sebagai instrumen pengawasan.”

”UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial,” pungkasnya. (*)