KLHK Tutup Tambang Emas Ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani

Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Foto: KLHK
Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, menutup dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal, menutup 54 lubang tambang, membongkar sarana penambangan, dan memasang papan larangan, di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan pada Rabu (26/5/2015).

Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.

“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini.”

“ Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum,  dalam keterangan persnya, Senin (31/5/2021).

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan, “Kami akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya.”

Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam enam tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana. (*)