Tapera Jadi Solusi Penyediaan Dana Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Manfaat untuk Peserta Tapera

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah yakni ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah akan ditetapkan oleh menteri terkait yang membidanginya, sebagai contoh untuk gaji atau upahnya yang bersumber dari APBN oleh Menteri Keuangan, untuk pekerja swata penetapan dasar perhitungannya oleh Menteri Tenaga Kerja, dan untuk pekerja BUMN penentuan dasar perhitungannya oleh Menteri BUMN.

Dengan mengusung prinsip gotong royong dan kemanfaatan, program Tapera akan menghimpun dana dari seluruh pekerja berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, dengan manfaat yang diberikan sesuai dengan tingkat penghasilan peserta.

Peserta dengan penghasilan di atas upah minimum dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah akan memperoleh manfaat pembiayaan pemilikan/pembangunan/perbaikan rumah pertama atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan.

Sementara itu, peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta memperoleh manfaat berupa insentif kemudahan di sektor perumahan selama menjadi peserta, serta pengembalian tabungan dan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: Dukung Program Lumbung Pangan Baru di Kalteng, 85.500 Hektare Jaringan Irigasi Direhabilitasi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyoroti bahwa Tapera merupakan program pemerintah yang mengejewantahkan sila ke-3 dan sila ke-5 Pancasila.

“Tidak semua orang berkesempatan hidup di tempat tinggal yang layak bersama anak istrinya.”

“Negara hadir mengejewantahkan kedua sila tersebut, di mana warga negara mengamalkan Pancasila lewat semangat gotong royong memberi kesempatan masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan akses perbankan untuk pemilikan rumah,” pungkas Ngabalin. (*)