Tapera Jadi Solusi Penyediaan Dana Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah melalui Kementerian PUPR menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus. Foto: Kementerian PUPR
Pemerintah melalui Kementerian PUPR menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus. Foto: Kementerian PUPR

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021.

Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam media briefing bertema “Manfaat Tapera untuk Pekerja” yang dilaksanakan melalui konferensi virtual, Jumat (5/6/2020) di Jakarta.

Menurut Heri, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera.

Baca juga: BP Tapera Siap Beroperasi Menghimpun Dana Tapera

“PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya dan tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan.”

“Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara enam sampai tujuh bulan ke depan untuk menyiapkan semua,” ujarnya.

Heri menegaskan bahwa operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS).

Implementasi program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target segmen pengerahan dana Tapera juga disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

“Kelompok ASN akan menjadi fokus kami di tahun 2020-2021.”

“Ini juga sesuai dengan arahan Komite Tapera, agar di dua tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN, yang mana para ASN ini sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS.”

“Kemudian kepersertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta,” terangnya.

Adi menyampaikan bahwa tahun-tahun awal operasional BP Tapera menjadi masa bagi BP Tapera untuk membangun kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang kredibel hingga kepesertaan menjangkau pekerja swasta yang ditetapkan paling lambat tujuh tahun setelah PP diterbitkan.

Guna menjamin hak warga negara atas tempat tinggal layak dan terjangkau, selama masa transisi, pemerintah melalui Kementerian PUPR menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus.

“Semua program perumahan dari pemerintah yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi BP Tapera menuju operasional.”

Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR secara penuh, program seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap berjalan,” ujar Eko Heri.