Menteri LHK Posisikan Kembali Jabatan Herban, Nunu, dan Wahyu

Mewakili Menteri LHK, Selasa, Sekjen Bambang Hendroyon melantik 3 pejabat tinggi pratama di lingkup Kementerian LHK. Mereka; Herban Heryandana sebagai Sekditjen PKTL, Nunu Anugrah, Direktur KSDAE, dan Wahyu Ridiyanto, Kepala Pusat Penyuluhan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  memposisi kembali jabatan tiga pejabat tinggi pratama di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono melantik Herban, Nunu Anugrah dan Wahyu Rudianto, pada posisi jabatan yang baru.

Semula acara  pelantikan itu dirancang  pukul 11.30 WIB. Namun diundur, baru  pukul 13.30 Wib, Selasa (28/11), Menteri Siti Nurbaya diwakili Sekjen Bambang Hendroyono, melantik  Nunu Anugrah , Herban Heryandana dan Wahyu Rudianto.

Nunu Anugrah menempati posisi baru sebagai Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, pada Ditjen  Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KSDAE. Sebelumnya menjabat Kepala Biro Humas, Kementerian LHK. Namun bagi Nunu,  Ditjen KSDAE, bukan tempat asing.  Bahkan, dapat disebut Ditjen KSDAE, adalah rumah yang membesarkannya.

Sebelum  Kementerian Kehutanan bergabung dengan  Kementerian Lingkungan Hidup, 2014 – yakni 2013 – 2016,  Nunu Anugrah adalah  Kepala Balai Konservasi  Sumberdaya Alam – BKSDA, Ditjen KSDAE yang ditempatkan di Sumatera Selatan.  Baru kemudian diangkat menjadi  Kepala Pusat  Pengendalian Pembangunan  Ekoregion Kalimantan, di bawah Sekjen Kementerian LHK, hingga kemudian  menjadi Kepala Biro Humas.

Sementara Herban Heryandana yang dilantik menjadi Sekditjen  Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan(PKTL), memang meniti karir di Ditjen Planologi Kehutanan. Sebelum diangkat menjadi  Direktur Pengukuhan dan, Herban  sebagai  salah seorang  Kepala Balai  Pemanfaatan Kawasan Hutanan, BPKH di Kalimantan.  Di Sekditjen PKLT,  Herban mengisi kekosongan karena jabatan itu ditinggalkan Hanif Faisol  Nurofiq – yang sekitar 3 buan silam dilantik sebagai Dirjen PKTL,mengganti  Ruanda Agung Soegardiman, lantaran  menjadi pejabat fungsional.

Sedangkan Wahyu Rudianto dilantik sebagai  Kepala Pusat Penyuluhan di  Badan  Penyuluhan dan Pengembangan  Sumberdaya Manusia , BP2SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Wahyu Rudianto, sebelumya  Kepala Balai Besar  TN  Betung  Kerihun Danau Sentanum,  Kalimantan Barat.

Pesan khusus.

Menteri Siti Nurbaya dalam sambutan yang dibacakan  Sekjen Bambang Hendroyono, memberikan pesan khusus kepada pejabat tinggi pratama yang baru dilantik.  Kepada Herban;  Menteri Siti Nurbaya, mekankan  pentingnya, penyelenggaraan kehutanan seperti  diatur dalam UU Cipta Kerja.  Khususnya PP 23 Tahun  2021 – yang  pengaturan lebih rinci tertuang dalam PermenLHK No.7 tahun 2021,  terkait  Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Regulasi tersebut, tandas Menteri  Siti Nurbaya, memberikan penegasan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat. Tidak sebatas alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan, melainkan pula, dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial.  Penataan kawasan dan dispute kawasan.  Selain, kebijakan yang menjamin bagi rakyat , serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat.  Termasuk perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.

Disamping itu, dalam konteks Penataan Lingkungan yang berkelanjutan, kata  Menteri lagi,  perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas lingkungan menyeluruh di setiap sektor pembangunan dan daerah, serta penguatan instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk keberhasilan KLHK dalam menekan angka deforestasi yang merupakan salah satu upaya dalam mendukung pengendalian perubahan iklim.

Kepada  Nunu Anugrah, sebagai  Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik yang baru, Menteri Siti Nurbaya, minta agar Nunu Anugrah,  melanjutkan dan mengakselerasi berbagai program dan kegiatan yang tengah dijalankan sebagaimana dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

“Hadirkan solusi dan langkah-langkah akselerasi dalam mengatasi berbagai persoalan percepatan kepunahan biodiversitas, biopirasi, bioprospecting, kerangka kerja pengelolaan sumber daya genetik, implementasi hasil-hasil konvensi atau perjanjian internasional yang relevan,”kata  Menteri  Siti Nurbaya,seperti halnya, Kunming Montreal Global Biodiversity Framework 2022, terkait   Keputusan dan Provisi CITES, dan fora lainnya.

“Selain itu, saya minta untuk mengawal bersama revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya (KSDAE), dan implementasi Inpres No 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan,”kata Menteri Siti Nurbaya lagi.

Ditegaskan Menteri LHK, bahwa Undang-Undang KSDAE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia.  Sementara itu, Inpres No. 1 Tahun 2023,  berisi instruksi antara lain,  untuk menetapkan kebijakan sektor dalam rnengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan; menerapkan prinsip adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati.

“ Kepada Kepala Pusat Penyuluhan  Wahyu Rudianto,  saya minta agar Saudara dapat menguatkan sinergi Pusat dan Daerah dalam program penyuluhan dan pendampingan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan, “ujarnya.

Dan juga  mendorong pelaksanaan pemetaan kompetensi SDM penyuluh. “Penyuluhan merupakan sebuah ilmu dan sebuah gerakan transformasi masyarakat melalui pengembangan potensi yang dimiliki dengan pendekatan edukasi, melakukan upaya penyelesaian masalah, menuju tatanan kehidupan yang lebih bermutu dan bermartabat .”