Gubernur Sumsel Herman Deru: OPD Harus Terlibat dalam Percepatan Perhutanan Sosial

TROPIS.CO, PALEMBANG – Program  Perhutanan  Sosial bermisikan percepatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses kelola kawasan  hutan, dalam jangka panjang melalui strategi pemafaatan dan pengelolaan hutan muti usaha.

Karena dilatar belakangi masih banyaknya masyarakat pedesaan seakan dimarjinalkan  hingga perlu taraf kehidupan ditingkatkan pada tingkatan yang  lebih layak, maka suksesnya  program  Perhutanan  Sosial hendaknya menjadi  komitmen bersama untuk mendorong program ini terwujud seperti  target yang diharapkan.

Demikian kesan yang ditangkap  TROPIS dari hasil taklshow terkait perkembangan  perhutanan sosial di Sumatera Selatan yang berlangsung Senin pekan lalu di salah satu hotel di Palembang.

Talkshow yang diselenggarakan  dalam  rangkaian rapat kerja  Himpunan Masyarakat Perhutanan  Sosial –HMPS, dan Kelompok Kerja Percepatan  Perhutanan  Sosial  Sumatera  Selatan,  menghadirkan GUbernur  Sumatera  Selatan, Herman  Deru sebagai keynot speak.

Kata Gubernur  Herman  Deru, Perhutanan Sosial merupakan komitmen pemerintah dalam pembangunan hutan berbasis masyarakat, dengan memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang terlanjur  telah menggarap kawasan  hutan, sebagai sumber kehidupannya sehari  hari.

“Dengan diberikan akses kelola maka mereka bisa lebih leluasa dan mempunyai kepastian  hokum atas aktivitasnya di kawasan tersebut,”kata Herman Deru.

Namun demikian,  terhadap  mereka dalam kegiatannya dibatasi hanya boleh memanfaatkan potensi hutan non kayu, sebaliknya menjaga dan merawat tanaman hutan yang sudah ada.

“Masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara bertanggung jawab sesuai kebijakan yang dituangkan di dalam surat persertujuan  yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”katanya.

Dalam hal inilah, Gubernur menyebut bahwa dirinya sudah menerbitkan surat edaran kepada bupati dan walikota, terkait peran yang harus dimainkan pemerintah daerah dalam pembinaan masyarakat yang sudah tergabung dalam kelompok perhutanan sosial.

Diakuinya, bahwa peran dari organisasi pemerintah daerah atau OPD terkait dengan percepatan pengembangan perhutanan sosial di Sumatera  Selatan, belum optimal. “Surat Edaran Gubernur telah disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota terkait peran Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.”

Ketua Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatera Selatan, Eko Agus Sugianto  mengatakan, bahwa di Sumatera Selatan kini sudah diterbitkan 211 persetujuan akses kelola perhutanan sosial dengan luas sekitar  134  ribu hektar, melibatkan sekitar 34 ribu kepala keluaga.

“ Sebagian besar diantara mereka, sebelumnya,  mengelola kawasan  hutan secara illegal, dan kini mereka sudah mendapatkan hak kelola, bahkan,  hak kepemilikan kolektif  pada  hutan adat,”ujar Eko  Agus  Sugianto.