TROPIS.CO, PALEMBANG – Program Perhutanan Sosial bermisikan percepatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses kelola kawasan hutan, dalam jangka panjang melalui strategi pemafaatan dan pengelolaan hutan muti usaha.
Karena dilatar belakangi masih banyaknya masyarakat pedesaan seakan dimarjinalkan hingga perlu taraf kehidupan ditingkatkan pada tingkatan yang lebih layak, maka suksesnya program Perhutanan Sosial hendaknya menjadi komitmen bersama untuk mendorong program ini terwujud seperti target yang diharapkan.
Demikian kesan yang ditangkap TROPIS dari hasil taklshow terkait perkembangan perhutanan sosial di Sumatera Selatan yang berlangsung Senin pekan lalu di salah satu hotel di Palembang.
Talkshow yang diselenggarakan dalam rangkaian rapat kerja Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial –HMPS, dan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumatera Selatan, menghadirkan GUbernur Sumatera Selatan, Herman Deru sebagai keynot speak.
Kata Gubernur Herman Deru, Perhutanan Sosial merupakan komitmen pemerintah dalam pembangunan hutan berbasis masyarakat, dengan memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang terlanjur telah menggarap kawasan hutan, sebagai sumber kehidupannya sehari hari.
“Dengan diberikan akses kelola maka mereka bisa lebih leluasa dan mempunyai kepastian hokum atas aktivitasnya di kawasan tersebut,”kata Herman Deru.
Namun demikian, terhadap mereka dalam kegiatannya dibatasi hanya boleh memanfaatkan potensi hutan non kayu, sebaliknya menjaga dan merawat tanaman hutan yang sudah ada.
“Masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara bertanggung jawab sesuai kebijakan yang dituangkan di dalam surat persertujuan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”katanya.
Dalam hal inilah, Gubernur menyebut bahwa dirinya sudah menerbitkan surat edaran kepada bupati dan walikota, terkait peran yang harus dimainkan pemerintah daerah dalam pembinaan masyarakat yang sudah tergabung dalam kelompok perhutanan sosial.
Diakuinya, bahwa peran dari organisasi pemerintah daerah atau OPD terkait dengan percepatan pengembangan perhutanan sosial di Sumatera Selatan, belum optimal. “Surat Edaran Gubernur telah disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota terkait peran Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.”
Ketua Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatera Selatan, Eko Agus Sugianto mengatakan, bahwa di Sumatera Selatan kini sudah diterbitkan 211 persetujuan akses kelola perhutanan sosial dengan luas sekitar 134 ribu hektar, melibatkan sekitar 34 ribu kepala keluaga.
“ Sebagian besar diantara mereka, sebelumnya, mengelola kawasan hutan secara illegal, dan kini mereka sudah mendapatkan hak kelola, bahkan, hak kepemilikan kolektif pada hutan adat,”ujar Eko Agus Sugianto.