TROPIS.C0, JAKARTA – Kelompok kerja nasional Perhutanan Sosial siap melaksanakan amanah Peraturan Presiden No 28/2030, terkait dengan perencanaan percepatan pengelolaan perhutanan sosial, diawali dengan penyusunan rencana operasional.
“ Pokjanasnya sudah terbentuk, kini sedang menyusun renops untuk operasionalisasi,”jawab Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto, Senin (19/06).
Pemerintah, dalam upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial, hingga dibukakannya akses kelola kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar hingga 2030, telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 28/2030, tertanggal 30 Mei 2030, ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai pelaksana dari program percepatan itu, Perpres memandatkannya kepada Kelompok Kerja Nasional – POKJANAS Perhutanan Sosial. Sebagai ketua ditetapkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi dan singkronisasi, serta pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kemaritimana dan investasi.
Adapun Wakil Ketuanya, dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Sedangkan Ketua harian, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Anggotanya mencakup 10 menteri termasuk Sekretaeis Kabinet, dan ini antara lain; kementerian Pemerintahan Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, “ kata Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pokja ini ada di tingkat nasional ada juga Pokja Provinsi, tugasnya melakukan percepatan, pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial di tingkat nasional dan provinsi untuk Pojka Provinsi. Dalam Pokjanas, Ditjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (PSKL)merangkap sebagai sekterariat, dengan demikian, maka Dirjen PSKL, secara ex officio merangkap sebagai Sekretaris Pokjanas.
Sedangkan peran yang akan dimainkan secretariat, memberikan dukungan teknis administrasi agar Pokjanas PS ini bekerja optimal sesuai dengan target yang ditetapkan Presiden melalui Perpres no 28/2030 tersebut. “ Pokjanas PS juga akan dibantu tim pelaksana teknis Pokjanas PS,”kata Bambang lagi.
Dan Tim pelaksana teknis Pokjanas PS, kata Bambang lagi, beranggotakan kementerian dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait Perhutanan Sosial. Hanya memang, mengenai susunan dan tata kerja atas tim pelaksana teknis Pokjanas PS, akan diatur dengan peraturan menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
“Pokjanas PS dalam melaksanakan tugasnya, dapat juga melibatkan badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat,”tandas Bambang lagi.
Terkait dengan Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di tingkat Provinsi, kata Bambang, mempunyai tugas: melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi. Selain, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pantauan perkembangan Perhutanan Sosial di daerah kepada Gubernur dan Pokja Nasional. “ Pokja PS Provinsi juga berperan sebagai coordinator Pakja PS kabupaten dan kota,”tandas Bambang Supriyanto.