Pokjanas Perhutanan Sosial Memulai Debutnya Mempercepat Pengelolaan Perhutanan Sosial

Pemerintah telah menerbitkan Perpres no 28/2030, tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial, tertanggal 30 Mei 2030. Suatu strategi mempercepat penongkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Program Perhutanan Sosial adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang selama ini seakan termarjinalkan.

TROPIS.C0, JAKARTA –  Kelompok kerja nasional Perhutanan Sosial  siap melaksanakan  amanah Peraturan Presiden No 28/2030, terkait dengan  perencanaan  percepatan pengelolaan perhutanan sosial, diawali dengan penyusunan  rencana operasional.

“ Pokjanasnya sudah terbentuk, kini sedang menyusun renops untuk operasionalisasi,”jawab  Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan, Bambang  Supriyanto, Senin (19/06).

Pemerintah, dalam upaya percepatan  pengelolaan  perhutanan sosial, hingga dibukakannya akses kelola kawasan  hutan seluas 12,7 juta hektar hingga 2030,  telah menerbitkan  Peraturan Presiden  No. 28/2030, tertanggal  30 Mei 2030, ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai pelaksana  dari program percepatan itu,  Perpres memandatkannya kepada  Kelompok Kerja  Nasional – POKJANAS Perhutanan  Sosial.  Sebagai ketua ditetapkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi dan singkronisasi, serta  pengendalian  urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang kemaritimana dan  investasi.

Adapun Wakil Ketuanya, dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Sedangkan  Ketua harian, dijabat  oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Anggotanya mencakup 10 menteri termasuk Sekretaeis Kabinet, dan ini antara lain; kementerian Pemerintahan  Dalam Negeri, Kementerian  Pertanian, “ kata Bambang Supriyanto, Dirjen  Perhutanan  Sosial Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pokja ini ada di tingkat nasional ada juga Pokja Provinsi, tugasnya melakukan percepatan, pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan  pengelolaan perhutanan sosial di tingkat nasional dan provinsi untuk Pojka Provinsi.  Dalam Pokjanas,  Ditjen  Perhutanan  Sosial Kemitraan Lingkungan (PSKL)merangkap sebagai sekterariat, dengan demikian, maka Dirjen PSKL, secara ex officio merangkap sebagai Sekretaris Pokjanas.

Sedangkan peran yang akan dimainkan secretariat, memberikan dukungan  teknis administrasi  agar Pokjanas PS ini bekerja optimal sesuai dengan target yang ditetapkan Presiden melalui Perpres no 28/2030  tersebut. “ Pokjanas PS juga akan dibantu tim pelaksana teknis Pokjanas PS,”kata Bambang lagi.

Dan Tim  pelaksana teknis Pokjanas PS, kata Bambang lagi,  beranggotakan kementerian dan lembaga  yang memiliki tugas dan fungsi terkait Perhutanan Sosial. Hanya memang, mengenai susunan dan tata kerja atas tim pelaksana teknis Pokjanas PS, akan diatur dengan peraturan menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

“Pokjanas PS dalam melaksanakan tugasnya,  dapat juga  melibatkan badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh masyarakat, dan  lembaga swadaya masyarakat,”tandas  Bambang lagi.

Terkait dengan Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di tingkat  Provinsi,  kata Bambang,  mempunyai tugas: melakukan percepatan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi.  Selain,  menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pantauan perkembangan Perhutanan  Sosial di daerah kepada Gubernur dan Pokja Nasional. “ Pokja PS Provinsi juga berperan sebagai  coordinator Pakja PS kabupaten dan kota,”tandas Bambang Supriyanto.