Total Rp17,9 Triliun Gugatan Ganti Rugi dan Pemulihan Lahan Dimenangkan KLHK

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (di tengah) optimistis penegakan hukum yang dilakukan pemerintah memberikan efek jera terhadap korporasi yang melanggar aturan. Foto : Joe/tropis.co
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (di tengah) optimistis penegakan hukum yang dilakukan pemerintah memberikan efek jera terhadap korporasi yang melanggar aturan. Foto : Joe/tropis.co

TROPIS.CO, JAKARTA – Saat ini pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp17,9 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/10/2018).

“Keberhasilan ini sekaligus merupakan bukti keseriusan, konsistensi, dan ketegasan KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan secara intensif dalam tiga tahun terakhir,” tuturnya.

Tercatat ada 518 korporasi dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Lantas ada 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan digugat perdata.

Sementara untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ada 17 korporasi dikenakan sanksi administratif, 11 korporasi digugat secara perdata dan lima diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dengan nilai pertanggungjawaban korporasi senilai Rp1,4 triliun.

Ada 12 kasus diproses pidana oleh penyelidik KLHK. Dalam proses penegakan hukum karhutla juga telah diterapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Atas keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum bersama-sama masyarakat maka dalam tiga tahun terakhir (2015-2018) telah terjadi penurunan titik panas (hotspot) secara signifikan mencapai 92,45% berdasarkan pencitraan dari satelit Terra dan Aqua atau Modis.

Menurut Rasio, Kejahatan lingkungan dan kehutanan (LHK) yang dilakukan korporasi secara sistematis tidak hanya menghancurkan ekosistem, juga mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian negara, hingga menurunkan kewibawaan negara.

“Kita telah merasakan bagaimana dampak buruk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan, kegiatan pendidikan, perekonomian, hingga adanya protes dari negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas beberapa tahun lalu,” pungkasnya. (joe)