KLHK Bela Prof Bambang Hero Hadapi Gugatan PT JJP

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani (kanan) dan Prof Bambang Hero Saharjo siap hadapi gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Foto : Joe/tropis.co
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani (kanan) dan Prof Bambang Hero Saharjo siap hadapi gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Foto : Joe/tropis.co

TROPIS.CO, JAKARTA – Penegakan hukum terhadap korporasi tidak mudah karena mereka memiliki sumber daya yang besar untuk melawan meski sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Perlawanan korporasi, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) melalui gugutan perdata di Pengadilan Negeri Cibinonng terhadap ahli kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Prof Bambang Hero Saharja, merupakan ancaman serius bagi upaya penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegakan hukum lainnya.

PT JJP telah dihukum bersalah karena membakar lahan gambut seluas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau.

Untuk kasus perorangan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kepala Kebun PT JJP, Kosman Vitoni Immanuel Siboro, dipidana yaitu penjara selama empat tahun dan denda Rp3 miliar.

Untuk kasus korporasi yang diwakili oleh Direktur Halim Gozali berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dihukum membayar denda Rp1 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi perdata Mahkamah Agung, PT JJP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi biaya pemulihan Rp491,03 miliar.

“Di pengadilan pembuktian kasus karhutla membutuhkan bukti-bukti ilmiah sehingga peran ahli sangat penting agar majelis hakim dapat memahami bagaimana kejadian serta dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tutur Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Menurutnya, gugutan ini merupakan ancaman sangat serius bagi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) karena keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi.

“Kita mempunyai banyak akademisi lingkungan hidup dan kehutanan, tapi hanya segelintir akademisi yang mau dan berani memberikan keterangan ahli di persidangan untuk membela kepentingan rakyat korban karhutla.”

“Salah satu ahli yang selama ini aktif mendukung penegakan hukum LHK adalah Prof Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB).”

“Beliau telah menjadi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus karhutla PT Jatim Jaya Perkasa,” ungkap Rasio.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, gugatan ini harus dilawan karena saksi, ahli, dan informan adalah orang yang mesti dilindungi.

Berdasarkan Pasal 66 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Lantas Pasal 76 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan, “Pelapor dan informan tak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.”

Rasio menyatakan, Prof Bambang Hero dan para ahli yang mendukung pemerintah melawan kejahatan LHK adalah pejuang Merah Putih.

Negara wajib melindungi mereka dari ancaman dan tindak pembalasan oleh pelaku kejahatan yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Kami akan terus bersama Prof Bambang Hero serta para ahli lainnya dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku kejahatan, terutama pelaku karhutla,” tegas Rasio.

Sementara Prof Bambang Hero menilai gugutan PT JJP tidak punya landasan hukum dan mengada-ada.

“Sejengkal saja saya tak akan mundur dan akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusi rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucap Prof Bambang Hero.

Dia berpandangan, pengadilan harus menolak gugatan ini, kalau tidak maka akan semakin sedikit saksi dan ahli yang mau membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat yang terancam kejahatan yang dilakukan korporasi.

Negara tak boleh takut dan kalah terhadap pelaku kejahatan LHK.

“Kita tak boleh takut menghadapi ancaman berupa gugatan seperti yang dilakukan PT JJP.”

“Saya juga mengajak teman-teman akademisi untuk terus memperjuangkan keadilan ekologi demi generasi saat ini dan akan datang,” pungkas Prof Bambang Hero. (joe)