TROPIS.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mengamankan 57 kontainer kayu olahan merbau asal Papua. Lalu menahan Direktur PT PNJNT berinisial W, 30 tahun, karena menyelundupkan limbah B3 dari Malaysia ke Batam. Sukses Gakkum menjelang akhir tahun.
Rabu sore, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bergegas meninggalkan acara pertemuan di suatu hotel di kawasan Senayan Jakarta. Sembari melihat waktu di jam tangannya, dia pamitan untuk bergegas ke Bandaran Soekarno Hatta. “Maaf, sore ini saya harus berangkat ke Surabaya,”katanya.
Satu kapal bermuatan kayu merbau dari Nabire Papua, kata dia, baru saja merapat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kapal Motor (KM) Hijau Jelita, begitu nama kapal tersebut, mengangkut 27 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis merbau sebanyak ± 416 m3. Dan diindikasikan semua kayu itu illegal, hasil tebangan liar.
“Kapal tersebut sudah dipantau sejak keberangkatannya dari Pelabuhan Nabire, dan dalam perjalanannya kita ikuti dengan satelit, dan kini telah merapat di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga saya harus ke Surabaya, mensuport tim yang sudah ada di Tanjung Perak,”lanjutnya.
Kepada wartawan di Surabaya, Roi, panggilan akrab Rasio Ridho Sani, menyebut, bahwa temuan kali ini, adalah yang kedua, dalam masa satu setengah bulan menjelang tutup tahun. Sebelumnya, 19 November, Ditjen Gakkum, juga telah mengamankan 30 kontainer bermuatan 454 m3 kayu olahan jenis Merbau. Juga diangkut dari Papua menggunakan kapal KV Verizon.
Artinya dalam masa kurang satu bulan, Ditjen Gakkum, berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan hampir 900 m3 kayu Merbau. “Hasil pengecekan, semuanya berupa kayu pacakan, kayu olahan gergajian chainsaw berbagai ukuran,”lanjutnya.
Hasil pemeriksaan awal, dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, hanya berupa Nota Lanjutan – seharusnya nota ini hanya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding. Selain, dokumen Nota Perusahaan atas nama CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS dan PT. EDP. Dan ada juga SKSHHKO dari PT EDP. “ Semua dokumen dan barang bukti berupa 57 kontainer bermuatan kayu merbau, kini telah diamankan dan dijaga ketat oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya,”ujar Roi lagi.
Kata Roi, kini penyidik Ditjen Gakkum tengah melakukan pemeriksaan lebih intensif, terhadap semua pelaku, dan siapa saja yang ada di belakangnya. Adapun sanksinya, Penyidik KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah.
Bahkan tak sebatas itu, Roi, juga menyebut akan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui kemana saja dana dari transaksi kayu illegal ini mengalir. Roi enggan berandai andai, siapa saja di balik kasus ini. Namun, dari sebuah sumber, seseorang yang cukup berpengaruh sudah sempat menelepon Roi. “Hanya memang Pak Dirjen tak mengubris telepon tersebut, tapi beliau cukup mengenal tokoh tersebut,” kata sosokyang cukup dekat dengan Dirjen Gakkum.
Penyidik Gakkum KLHK saat ini tengah mendalami kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan /atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar. Apabila dilakukan oleh Korporasi maka dapat diancam pidana penjara paling lama Seumur Hidup dan denda Satu Triliun Rupiah.
Ada sukses lain Ditjen Gakkum menjelang akhir tahun. Selang 2 hari kemudian, Jumat, 17/12, di Gedung Manggala Wanabakti, Roi mengundang wartawan, berkaitan ditangkapkan seorang pengusaha di Batam, terkait menyelundupkan limbah B3 dari Malaysia ke wilayah Indonesia, tepatnya di Perairan Batu Ampar, Batam, Riau Kepulauan.
Sosok tersebut, Direktur PT PNJNT berinisial W, berusia 30 tahun, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. “Kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun dengan KSOP Khusus Batam,” jelas Yazid Nurhuda.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, menguyraikan bahwa 4 Maret 2022, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 di perairan Batu Ampar, Kota Batam. Kapal itu bermuatan 5.500 Metrik Ton, diduga itu limbah B3. Pada awalnya, muatannya itu diduga bahan bakar minyak atau fuel oil.
Namun dari keterangan ahli dari hasil uji produk, lanjut Yazid, muatan kapal berupa minyak hitam itu, dikategorikan sebagai limbah. Lantaran tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar, hingga tak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan SNI produk MFO. Karenanya, kemudian disimpulkan bahwa muatan kapal itu, berupa limbah B3.
“Berdasarkan hasil pulbaket ini, penyidik kemudian meningkatkannya ke penyidikan, dan kami menilai dua alat bukti sudah terpenuhi, hingga kemudian menjadikan Direktur PT PNJNT, sebagai tersangka, dan menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Yazid lagi.
Yazid menyebut kasus memasukan limbah B3 ke Perairan Indonesia, adalah sudah kejahatan serius. Sehingga penindakannya dilakukan melalui multidoor. Kejahatan ini harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya.
“ Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lainnya tanpa izin. Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini,” kilah Roi.
Memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar Konvensi Basel dimana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.
Saat ini penyidik KLHK terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak hanya tersangka perorangan tapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri dimana sumber limbah B3 ini berasal.
Dan karena kasus ini penindakannya dilakukan multidoor, maka dalam kasus Direktur PT PNJNT ini, penyidik KSOP Khusus Batam juga melakukan penyidikan, bahkan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Batam. Oleh pengadilan, 12 Desember kemarin, terdakwa W divonis pidana percobaan 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Tersangkan W, terbukti mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan barang antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia. Kemudian, mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritime.
Sebelumnya Penyidik KLHK bersama dengan KSOP Khusus Batam melakukan penyidikan bersama menindak kejahatan masuknya limbah B3 ke wilayah Indonesia di perairan Batam dengan terpidana Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity Chosmus Palandi (CP) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00 subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan. CP membawa masuk ke wilayah Indonesia limbah B3 berupa cairan yang berasal dari Cramoil Singapore Pte LTd, Singapura ke perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
CP juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana pelayaran berupa berlayar yang tidak mematuhi sistem rute berlayar yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan hukuman pidana penjara 8 bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan serta menetapkan Kapal SB Cramoil Equity dirampas untuk negara.