Quo Vadis Peremajaan Sawit Rakyat?

Para narasumber FGD Sawit Berkelanjutan Volume 7, bertajuk “Meningkatkan Petani Sawit Rakyat Melalui Subsidi Replanting dan Subsidi Sarana Prasarana “ yang digelar pada Rabu (28/4/2021), soroti dana pungutan BPDPKS dan Program Peremajaan Sawit Rakyat. Foto: InfoSAWIT .
Para narasumber FGD Sawit Berkelanjutan Volume 7, bertajuk “Meningkatkan Petani Sawit Rakyat Melalui Subsidi Replanting dan Subsidi Sarana Prasarana “ yang digelar pada Rabu (28/4/2021), soroti dana pungutan BPDPKS dan Program Peremajaan Sawit Rakyat. Foto: InfoSAWIT .

TROPIS.CO, JAKARTA – Untuk mendukung petani swadaya, solusi pemerintah salah satunya melalui program penanaman kembali sawit rakyat besar-besaran yang bertujuan untuk membantu petani swadaya, memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal yakni penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan atau Land Use Change and Forestry (LUCF).

Namun untuk memperoleh dukungan tersebut petani harus clean and clear terutama mengenai legalitas.

Hal itu disampaikan Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Edi Wibowo, dalam FGD Sawit Berkelanjutan Volume 7, bertajuk “Meningkatkan Petani Sawit Rakyat Melalui Subsidi Replanting dan Subsidi Sarana Prasarana “ yang digelar pada Rabu (28/4/2021) dan diadakan majalah InfoSAWIT.

“Petani sawit swadaya yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah. “

“Mereka yang tidak, akan menerima bantuan hak,” tutur Edi.

Peremajaan sawit itu betujuan untuk meningkatkan produktivitas, dimana standar produktivitas untuk program penanaman kembali dikisaran 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare setahun dengan kepadatan tanaman <80 pohon per hektare.

Guna memastikan prinsip keberlanjutan, peserta program ini diharuskan untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada panen pertama.

“Program penanaman kembali mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan, dan lembaga,” kata Edi.

Sementara Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit, meliputi bantuan benih pupuk, pestisida, alat apska panen, jalan kebun dan akses ke jalan umum dan atau ke pelabuhan, alat transportasi, alat pertanian, pembentukan infrastruktur pasar, serta verifikasi atau penelurusan teknis.