KLHK Berlakukan Automatic Block System Kepada Perusahaan Penunggak PNBP

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memblokir perusahaan yang tidak membayar kewajiban kepada negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Dr Ruandha Agung Sugardiman dalam percakapan dengan TROPIS seusai Jumatan, menyebutkan kini ada sekitar Rp 2,7 triliun tunggakan PNBP perusahaan, dan sebagian besar perusahaan tambang batubara.

“Sekitar Rp 1 triliun diantaranya sudah diserahkan ke KPKNL untuk menagihnya, karena Kementerian LHK tak sanggup lagi menagihnya,” kata Ruandha Agung, Jumat (2/9/2022).

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menangani Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Pelayanan Penilaian, Bidang Pelayanan Lelang dan Bidang Pengurusan Piutang Negara.

Terhadap perusahaan penunggak ini, tandas Dirjen PKTL, Kementerian LHK sejak sebulan lalu sudah merancang kebijakan pemblokiran semua bentuk pelayanan, melalui Automatic Block System (ABS).

“Setelah kita kasih peringatan 3 kali, kita langsung minta agar Kementerian Keuangan memblokir semua bentuk pelayan pada perusahaan tersebut, termasuk pelayanan ekspor,” ujar Ruandha.

“Sistemnya sudah mulai berjalan sejak bulan lalu,” tambah Ruanda.

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggenjot PNBK dari KLHK. Di mana pada 2021 tercatat kontribusi sektor kehutanan terhadap PNBP dari KLHK sebesar Rp 5,6 triliun di 2021.