KLHK Beri Penghargaan 8 Pemenang Lomba dan 4 Apresiasi Teladan Wana Lestari 2022

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi penghargaan kepada pemenang Lomba dan Penerima Apresiasi Wana Lestari Tahun 2022 dalam Temu Karya Teladan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2022 di Arboretum Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Pemberian penghargaan kepada pemenang tersebut dilakukan oleh Menteri LHK Siri Nurbaya. Hadir pula pada acara ini Menteri BUMN Erik Tohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Men-PUPR Basuki Hadimulyo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta Wamen LHK Alue Dohong.

Lomba dan Apresiasi Wana Lestari diselenggarakan setiap tahun, diselaraskan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 77. Lomba Wana Lestari sebagai suatu metode penyuluhan, dilaksanakan untuk menilai prestasi perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Sedangkan Apresiasi Wana Lestari merupakan penilaian prestasi yang dicapai berdasarkan inisiatif dan partisipasi dalam pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pemberian Penghargaan Lomba dan Apresiasi Wana Lestari, merupakan salah satu bentuk ungkapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dari KLHK atas inisiatif, prestasi dan kinerja serta darma bakti para Teladan Wana Lestari dalam mendukung suksesnya program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah masing-masing.

Pada tahun 2022 ini terdapat 8 kategori Lomba Wana Lestari dan 4 kategori Apresiasi sebagai berikut :

Kategori Lomba:
a. Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan, melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
c. Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.
d. Kader Konservasi Alam (KKA) adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam secara sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat.
e. Kelompok Pecinta Alam (KPA) adalah sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai minat, hobi atau prestasi dibidang perlindungan terhadap proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman sumber daya alam dan pelestarian pemanfaatan bagi terjaminnya jenis sumber daya alam dan ekosistem.
f. Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah kelompok atau lembaga masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang mengelola hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.
g. Pengelola Hutan Desa (HD) adalah kelompok atau lembaga di desa yang diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu untuk kesejahteraan desa.
h. Pengelola Hutan Adat (HA) adalah kelompok atau lembaga yang mengelola hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Kategori Apresiasi:
a. Manggala Agni adalah regu pengendali kebakaran hutan yang personilnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat yang telah diberikan pelatihan pengendalian kebakaran hutan.
b. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
c. Polisi Kehutanan (Polhut) adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
d. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi lingkungan hidup dan kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberikan wewenang khusus penyidikan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Kegiatan Temu Karya Pemenang Lomba dan Penerima Apresiasi Wana Lestari Tahun 2022 secara resmi telah dibuka oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Senin (15/8/2022). Proses penetapan pemenang lomba dan penerima apresiasi didahului dengan penilaian terhadap usulan pemenang lomba dan penerima apresiasi Wana Lestari Tingkat Provinsi yang dikoordinasikan oleh :
1. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) sebanyak tiga kategori lomba yaitu: Penyuluh Kehutanan PNS, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan Kelompok Tani Hutan (KTH).
2. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) sebanyak tiga kategori lomba, yaitu: Kader Konservasi Alam (KKA), Kelompok Pecinta Alam (KPA).
3. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) sebanyak tiga kategori lomba, yaitu: Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm), Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD), dan Pengelola Hutan Adat.
4. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen GAKUM) sebanyak dua kategori apresiasi, yaitu: Polisi Kehutanan (POLHUT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan
5. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahaan Iklim (PPI) sebanyak dua kategori apresiasi yaitu: Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA).