Gakkum KLHK Terus Bidik Kasus Kerusakan Lingkungan Di BaBel.

Tersangka V alias A. perusak lingkungan Bukit Mangkol Bangka Tengah, siap dimasukan di rumah tahan kelas II Saslemba Jakarta. Tim penyidik Gakkum akan mengenakamn pasal berlapis agar efek jera.

TROPIS.CO – PANGKALPINANG – Penangkapan V  alias A tersangka perambah hutan konservasi  Taman Hutan Rakyat – Tahura,  Bukit Mangkol, Bangka Tengah, bukanlah akhir dari perburuan Direktorat Penegak Hukum – Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terhadap para pelaku perusak hutan, termasuk penambang timah illegal. Upaya penertiban dan penahanan tersangka  perusak hutan di Bangka Belitung, hingga kemudian membawa kasus ini ke meja hijau dengan tuduhan pelanggaran pasal berlipat, kini justru kian ditingkatkan, seiring dengan tingginya pengaduan masyarakat ke Ditjen Gakkum.

Biar ingat, sebelumnya Ditjen Gakkum, telah menangkap dan menahan Masdar alias Jojon, warga  Desa Air Mesu, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.  Masdar alias Jojon, melakukan penambangan illegal. Dan oleh  Pengadilan Negeri Koba, Masdar divonis  3 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

Ada juga kasus perusak hutan lainnya,  Azeman bin H. Maharam. Sosok ini telah dihukum pidana penjara 4  tahun 6 bulan, dan denda Rp 3 miliar. Azeman terbukti melakukan perusakan kawasan hutan lindung di Lubuk Besar.

Belum lama ini, Tim Ditjen Gakkum juga menangkap dan menahan sejumlah penambang timha illegal di kawasan Daerah Aliran Sungai – DAS Manggar, Belitung Timur. Hanya memang, para tersangka yang sudah dititipkan di tahanan Polres Beltim, mengajukan permohonan prapradilan melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.

Sayangnya, Pengadilan Tanjung pandan mengabulkan permohonan prapradilan tersebut.  Sejumlah tersangka itu dibebaskan dari tahanan. Kendati demikian,  bukan berarti para tersangka itu sudah bebas.  Tim Gakkum tengah mempersiapkan langkah langkah berikutnya, menangkap dan menahan kembali berdasarkan data dan bukti bukti yang sudah di tangan Tim Gakkum.

Ada kemungkinan, kasus ini bakal ditarik ke Jakarta. Bila ditarik ke Jakarta, maka dengan sendirinya, para tersangka pun akan ditahan di Jakarta. Dititipkan di tahanan Polda DKI Jakarta, atau di rumah tahanan kelas II A Salemba,Jakarta, seperti halnya tersangka V alias A.

Tersanka yang laindalam kasus tambang ilegal di Bangka Belitung

Kini, ada sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan pengrusakan lingkungan dan kehutanan di Provinsi Bangka Belitung yang tengah disidik pihak Gakkum.  “ Ada sejumlah kasus yang kini sedang kami tangani,”tandas Yazid Huda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, Kementerian LHK.

Adapun berkaitan dengan  V merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Hasil penyelidikan bahwa V diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan dikawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 (dua) alat berat ekscavator dan 1 (satu) unit bulldozer seluas ± 2.23 Ha.

Tidak hanya itu,  V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.  “Perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka,”tandas Yazid Huda.

Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha.

“Penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” ungkal Yazid.

Yazid menambahkan, saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan illegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.

Ancaman hukuman terhadap V alias A sangat berat mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp. 5 milyar rupiah, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun  1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp. 3 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar,” terang Yazid.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan yang ditujukan kepada Dinas LHK Provinsi Kep. Bangka Belitung terkait aktivitas illegal yang diduga masuk ke dalam Kawasan Tahura. Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah  selaku pengelola Tahura Bukit Mangkol melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis dan menemukan adanya 1 unit buldozer di dalam Tahura dan 2 ekscavator terparkir didekat pondok yang berada di APL yang berbatasan langsung dengan Tahura. Setelah didalami oleh penyidik Gakkum KLHK, kegiatan yang dilakukan oleh V alias A berada dikawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.Mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah illegal Bangka Belitung, maka tim penyidik Gakkum, akan memberikan sanksi seberat beratnya dengan pasal berlapis. Dan ini tidak sebatas pidana, penjara tapi juga denda pidana. “Kita akan menuntut tersangka dengan hukuman maksimal,  karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya,”kata Yazid lagi.  Dan  perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya. “Karenanya kita berusaha memberikan efek jera’,”tandasnya.

Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas illegal dikawasan hutan baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.

“KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan,” pungkas Yazid.

Perkebunan sawitpun dijarah demi tambang timah 

Hanya memang, ada kesan kuat penegakan hukum lingkungan di wilayah hukum Bangka Belitung, tidak bisa optimal. Pasalnya, sejumlah oknum penegak hukum, disinyalir terlibat dalam perusakan lingkungan tersebut. Diindikasikan, tidak sedikit diantara mereka itu, berada di belakang  kalangan penambangan illegal.

“Jujur,  kami merasa sendirian  bila menegakkan hukum di Bangka Belitung, kurang mendapat dukungan dari tim penegak hukum setempat,”tandas  Rasio Ridho Sani.

Dengan tidak menyebut kasusnya, Dirjen Gakkum kelahiran Pangkal Pinang itu, sempat menyampaikan, bahwa berulangkali  mau melakukan  penangkapan pelaku di lokasi tambang illegal, tiba di lokasi sudah tak ada lagi aktivitasnya.  Sudah bocor duluan, termasuk halnya saat tim turun ke DAS Manggar, Belitung Timur, sejumlah pelaku utama tak lagi ditemukan di lokasi tambang illegal tersebut.

Di Wilayah hukum Bangka Belitung, pelanggaran undang undang lingkungan dan undang undang tentang kehutanan, memang sangat marak. Pelanggaran ini tak hanya sebatas kegiatan tambang di kawasan hutan produksi, bahkan juga di kawasan hutan lindung pantai, tapi juga kegiatan lainya, seperti kegiatan perkebunan dan pertambakan udang.  Ironisnya berbagai pelanggaran itu, dianggap seperti tak melanggar oleh kalangan penegak hukum di wilayah Bangka Belitung.

Kondisi ini harus disingkapi bersama oleh seluruh stakeholders Bangka Belitung. H Usmandie A Andeska, Ketua Forum Presedium Pejuang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkomitmen akan mengambil peran terdepan, dalam menata kembali strategi pembangunan di Provinsi Bangka Belitung.

Sebagai perumus awal konsep Undang Undang Prov.Kep Bangka Belitung, dan Ketua Komunikasi Politik dalam perjuangan pembentukan provinsi, punya  tanggungjawab moral untuk mengembalikan  strategi pembangunan Bangka Belitung sesuai dengan marwa perjuangan. “Mungkin, dalam waktu dekat forum akan memprakarsai pertemuan akbar para tokoh Bangka Belitung, merancang balik strategi pembangunan daerah, termasuk perumusan tata kelola penambangan timah agar tidak dijadikan jarahan sejumlah pihak,”tandas Andeska.