Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Dibongkar

Menampung Aduan dari Masyarakat

Dia juga menyampaikan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta.

“Kami juga mempunyai call center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara ilegal.”

“Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya,” ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti buaya muara pada kasus ini untuk sementara dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut.

“Ke depan buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur, sedangkan labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua,” pungkas Wahyudi.

Rincian barang bukti yang dititipkan di Balai KSDA Yogyakarta adalah lima ekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang kesemuanya berumur remaja dengan ukuran masing masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm, serta 14 ekor labi-labi moncong babi.

Sesuai dengan Permenhut Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permenlhk 106/2018, buaya muara (Crocodyus porosus) termasuk dalam satwa yang dilindungi.

Sementara labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018. (*)