Fungsi Sungai Cakung di Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi Harus Dikembalikan

Bencana Hidrologi

Menteri Basuki juga menyampaikan terjadinya bencana hidrologi diawali dari pelanggaran tata ruang.

Meskipun Kementerian PUPR membangun kolam retensi, bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang pasti akan tetap terjadi banjir.

Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan. A. Djalil mengatakan pelanggaran pemanfaatan ruang di Grand Kota Bintang berupa perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut.

Untuk itu perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung dari semula 6 meter menjadi 12 meter serta penambahan sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca juga: Jaga Kualitas Lingkungan, 6.600 Pohon Ditanam di Sepanjang Koridor Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung

“Permasalahan ini adalah keterlanjuran. Oleh sebab itu, ada mekanisme hukum yang disebut restorative justice.”

“Artinya mengembalikan kondisi yang sudah terlanjur keliru menjadi fungsi sebelumnya.”

“Untuk itu kita tidak akan menggunakan pidana selama pelanggar kooperative mengembalikan fungsi sungai yang sebelumnya.”

“Bahkan Menteri PUPR baik sekali akan mengajak untuk mendesain bersama, yang mana fungsi sungai tetap dan kepentingan komersial juga tetap terakomodasi,” ujar Sofyan. A. Djalil.

Penegakan sanksi di Kawasan Grand Kota Bintang tersebut merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Jabodetabekpunjur. (*)