Wamen Alue Dohong Resmikan Bank Sampah Induk Purwakarta

Tim Pemulihan DAS Citarum

Sejalan dengan hal itu Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Rosa Vivien Ratnawati yang juga hadir dalam rapat peresmian secara virtual ini menerangkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tersebut, KLHK termasuk ke dalam Tim Pemulihan DAS Citarum.

“Dalam tim tersebut KLHK bertugas menyediakan sarana pengelolaan sampah, maka sejak tahun 2019 KLHK melalui Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) mempunyai program pengelolaan sampah terpadu di DAS Citarum,” tuturnya.

Menurut Rosa jika pembangunan sarana prasarana di Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2020 akan lanjutkan.

KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3 telah menyiapkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan lanjutan fasilitas pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta berupa satu unit rumah kompos dan satu unit biodigester dengan kapasitas 1 ton per hari.

“Diharapkan dukungan sarana dan prasarana pengolahan sampah ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat guna mendukung pengurangan timbulan sampah serta mendorong pengolahan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Purwakarta,” tuturnya.

Sementara Bupati Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika, berterima kasih atas bantuan dari KLHK tersebut.

Dengan adanya pembangunan BSI dari KLHK dirinya semakin optimis dengan keberhasilan target penanganan sampah sebesar 70 persen dan pengurangan sampah sebesar 30 persen yang merupakan bagian dari komitmen kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemda Purwakarta.

“Adanya BSI, dibarengi dengan upaya pemberdayaan masyarakat berupa pembentukan bank sampah unit disetiap kelurahan dan desa, diharapkan pengolahan sampah semakin optimal, sehingga nantinya hanya sampah residu yang tersisa dan dibuang ke TPA (tempat pembuangan akhir),” ujar Anne.

Anne juga menjelaskan jika bantuan untuk pengolahan sampah tahun 2020 berupa rumah kompos akan ditempatkan di TPA untuk menunjang pengolahan sampah disana.

Sebagai informasi KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3, pada tahun 2019 telah memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah di lima Kabupaten Daerah DAS Citarum yaitu Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Sumedang, Subang, dan Kabupaten Bekasi.

Bantuan tersebut berupa pusat daur ulang (PDU), BSI, biodigester dan 10 unit motor sampah roda tiga dengan pendistribusian untuk PDU kepada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton per hari.

Fasilitas ini juga dilengkapi dengan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton sehari.

Selanjutnya pendistribusian BSI diberikan kepada tiga kabupaten yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas 1 ton per hari.

Baca juga: Di Era New Normal, Mesti Kurangi Timbulan Sampah Mulai dari Rumah

Sementara itu, biodigester diberikan kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton sehari.

Terakhir 10 unit motor sampah roda tiga diperuntukan bagi lima kabupaten, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.

Peresmian secara virtual ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wamen LHK dan Bupati Purwakarta.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan Pemda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Purwakarta serta sekretariat Tim Pemulihan DAS Citarum. (*)