Turunkan Emisi dengan Dorong Pengembangan Industri Kendaraan Bertenaga Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan usulan perubahan kelompok atau skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk untuk menarik minat investor berinvestasi pada kendaraan bermotor bertenaga listrik terutama yang berbasis baterai (BEV) karena Indonesia memiliki cadangan sumber daya nikel terbesar di dunia. Foto: Uprint.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan usulan perubahan kelompok atau skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk untuk menarik minat investor berinvestasi pada kendaraan bermotor bertenaga listrik terutama yang berbasis baterai (BEV) karena Indonesia memiliki cadangan sumber daya nikel terbesar di dunia. Foto: Uprint.id

TROPIS.CO, JAKARTA – Di Indonesia, emisi dari sektor transportasi hampir mencapai 30 persen dari total emisi karbondioksida (CO2).

Emisi tertinggi berasal dari transportasi darat yang berkontribusi sebesar 88 persen dari total emisi di sektor transportasi.

Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan usaha sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional.

Untuk itu, pemerintah berupaya menurunkan emisi yang bersumber dari sektor transportasi, antara lain dengan mendorong pengembangan sektor industri kendaraan bermotor bertenaga listrik yaitu Battery Electric Vehicle (BEV), Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Full Hybrid, serta Mild Hybrid.

Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan usulan perubahan kelompok atau skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.

Skema ini diusulkan untuk menarik minat investor berinvestasi pada kendaraan bermotor bertenaga listrik terutama yang berbasis baterai (BEV) karena Indonesia memiliki cadangan sumber daya nikel terbesar di dunia.

Kebijakan ini diharapkan tidak saja mewujudkan lingkungan yang lebih baik dengan emisi yang lebih rendah, tetapi juga memberikan nilai tambah yang sigfinikan bagi perekonomian karena potensi ekspor yang besar dan Indonesia berusaha beradaptasi dengan perubahan trend sektor industri kendaraan bermotor bertenaga listrik agar mampu bersaing.

“Saya berterima kasih atas seluruh masukan dan pertimbangan yang diberikan oleh anggota Komisi XI DPR RI atas usulan pemerintah.”

“Sesuai dengan tujuan pengenaan PPnBM, Kementerian Keuangan akan memastikan pelaksanaan kebijakan PPnBM tetap memperhatikan asas keadilan pembebanan pajak, pengendalian pola konsumsi barang tergolong mewah, percepatan transformasi ekonomi, dan pengamanan penerimaan negara,” pungkas Menteri Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Instagramnya. (*)