Tren Karhutla Turun, Semua Stakeholder Harus Tetap Waspada

Sosialisasi Regulasi dan Penerapan PLTB

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ardi Praptono menjelaskan bahwa semua pihak berkolaborasi dan bekerja sama dalam upaya pencegahan Karhutla di tahun ini.

Kementerian Pertanian secara aktif melakukan sosialisasi regulasi dan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) di enam provinsi rawan Karhutla yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Langkah lainnya membentuk Brigade Karlabun dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) sebanyak 3.181 orang.

Hingga tahun 2019, telah terbentuk 17 Brigade Karlabun dengan total jumlah personel 1.051 orang.

Selain itu, juga telah terbentuk 142 KTPA dengan total anggota petani sebanyak 2.130 orang.

Dalam pencegahan karhutla tahun ini, Kementan menyiapkan dana sebesar Rp4,55 miliar, dari sebelumnya dianggarkan mencapai Rp12,1 miliar.

“Akibat adanya pandemi Covid-19, anggaran tersebut diefisienkan.”

“Dari anggaran tersebut sudah dibuat demplot pembukaa lahan perkebunan tanpa membakar di Kalimantan Tengah.

“Fokus lain penggunaan dana ini yaitu operasional brigade Karlabun dan pengawalan penanganan kebakaran lahan serta perkebunan,” ujar Ardi.

Untuk itu, Ardi meminta perkebunan juga menyiapkan diri untuk mengatasi kebakaran. Bahkan Kementan punya sanksi tegas yang tertuang dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Pada Pasal 108 dijelaskan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

Baca juga: Anomali Iklim Perparah Pembakaran Lahan Masyarakat