Toyota : Konsumen Tak Perlu Khawatir Penerapan Euro 4

Toyota menjamin produk yang dipasarkannya baik yang diproduksi di Indonesia maupun di luar negeri akan sesuai dengan peraturan pemerintah. Foto : Toyota
Toyota menjamin produk yang dipasarkannya baik yang diproduksi di Indonesia maupun di luar negeri akan sesuai dengan peraturan pemerintah. Foto : Toyota

TROPIS.CO, JAKARTA – Agen pemegang merek PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan konsumen atau pemilik mobil Toyota tidak perlu khawatir penerapan emisi gas buang Euro 4 yang bakal diberlakukan pemerintah mulai Oktober 2018.

Eksektutif GM PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto di Jakarta, Jumat (21/9/2018), menjelaskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang terkait dengan penerapan Euro 4 berlaku untuk industri otomotif yang memproduksi kendaraan baru bukan kendaraan lama atau yang sudah ada di tangan konsumen.

“Sebagai Agen Pemegang Merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah,” ujar pria yang akrab dipanggil Soerjo ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Tipe Baru Kategori M, N dan O, disebutkan dalam pasal 2 ayat 1, “Setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.”

Toyota menjamin produk yang dipasarkannya baik yang diproduksi di Indonesia maupun di luar negeri akan sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah akan memenuhi standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,” ungkap Soerjo.

Apalagi Peraturan Menteri LHK itu sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.

Mengenai adanya ada keinginan pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, Soerjo mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.

Sementara itu terkait penggunaan bahan bakar Euro 4, pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan kendaraan dengan mesin standar Euro 2 tidak akan masalah bila menggunakan bahan bakar berstandar Euro 4.

Bahkan, menurutnya, dari sisi performa kendaraan akan maksimal karena proses pembakaran di mesin menjadi lebih baik akibat oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisi gas buangnya pun rendah.

“Jadi pemilik mobil lama dengan standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi mesin.”

“Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada mesin Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan,” tutur Tri.

“Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi.”

“Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya,” paparnya lagi.

Sementara itu Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 juga mengamanahkan agar PT Pertamina (persero) juga harus menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis ini yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan mesin berstandar Euro 4.

Peraturan Menteri LHK itu sendiri sudah dikeluarkan sejak Maret 2017 dan pemerintah memberikan tenggang waktu penerapan ketentuan tersebut untuk kendaraan dengan mesin bensin selama 18 bulan yang berarti peraturan Menteri LHK itu berlaku Oktober 2018, sedangkan mesin diesel diberi waktu penyesuaian selama empat tahun, yang berarti baru berlaku Maret 2021. (*)