Tersangka Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan

Tersangka TI (rompi merah), selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut. Foto: KLHK
Tersangka TI (rompi merah), selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut. Foto: KLHK

TROPIS.CO, BELITUNG – Perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh tersangka TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI dan akan segera disidangkan.

Dalam proses penyidikan, TI disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjung Pendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka dan berkas penyidikan diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan dan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Firdaus Alim Damopolii dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI.

TI ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belitung di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.

Firdaus saat penyerahan di Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (18/02/2021), menyampaikan bahwa reklamasi yang diduga dilakukan oleh TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut.

“Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT PAN dan PT BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung,” ungkap Firdaus.

Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada tahun 2009.

“Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua,” tutur Firdaus.