Tak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Penerbitan Sertifikat ISPO

Akreditasi LS ISPO

Pada webinar yang diikuti sekitar 500 peserta dari pelbagai pemangku kepentingan industri sawit nasional tersebut, Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S. Achmad menjelaskan, KAN akan memberikan akreditasi kepada LS ISPO yang telah mendapatkan pengakuan dari Komisi ISPO dengan masa berlaku sertifikat akreditasi sesuai dengan masa berlaku pengakuan dari Komisi ISPO.

Selain itu, LS ISPO diberikan masa transisi selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan diverifikasi kesesuaiannya melalui analisis gap.

Bagi LS ISPO yang tidak dapat memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan maka akan dicabut akreditasinya.

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari yang juga menjadi pembicara mengatakan, Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts/OT.05/4/2020 Tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelolan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, menjelaskan ihwal verifikasi teknis.

Verifikasi teknis dalam keputusan Dirjen Perkebunan ini dimaksudkan dalam rangka menciptakan perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip bekelanjutan melalui sertifikasi ISPO.

Baca juga: Pencegahan Hingga Pemulihan Jadi Strategi Utama GAPKI Hadapi Karhutla

Verifikasi teknis pada perkebunan kelapa sawit berupa proses sertifikasi dan/atau sertifikasi ISPO.

Adapun sasaran penerima adalah kelompok tani/gapoktan/koperasi, dan kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.

Untuk bisa melakukan verfikasi teknis harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti pekebun sawit bersangkutan tergabung dalam Kelompok Tani/Gapoktan/koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya, memiliki legalitas dan susunan pengurus Kelompok Tani/Gapoktan/koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya, serta berbadan hukum atau terdaftar pada instansi terkait yang berwenang.

Persyaratan lainnya yakni berupa surat keterangan kepemilikan lahan tidak dalam status sengketa yang diperoleh dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau Kepala Dinas daerah Kabupaten/kota atau Pejabat Kantor Pertanahan setempat sesuai kewenangan.

Sertifikat tanah, akta jual beli tanah, girik atau bukti kepemilikan lainnya yang sah juga menjadi salah satu persyaratan berikutnya.

Terkait dengan dokumen kepemilikan lahan ini jika nama pekebun tidak sesuai dengan surat tanah maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.