Tak Ada Intervensi Pemerintah Dalam Penerbitan Sertifikat ISPO

Tantangan dalam sertifikasi ISPO selama ini adalah, anggota Gapki yang sudah bersertifikat ISPO belum dapat menjual CPO dan produk turunannya sebagai produk ISPO di tingkat lokal, nasional, serta internasional. Foto: Breaking News
Tantangan dalam sertifikasi ISPO selama ini adalah, anggota Gapki yang sudah bersertifikat ISPO belum dapat menjual CPO dan produk turunannya sebagai produk ISPO di tingkat lokal, nasional, serta internasional. Foto: Breaking News

TROPIS.CO, JAKARTA – Selaku regulator, pemerintah tidak akan melakukan intervensi pada proses penilaian dan penerbitan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020, kewenangan untuk menerbitkan sertifikat ISPO tersebut kini dipegang oleh Lembaga Sertifikasi (LS).

Penegasan itu disampaikan Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, pada Webinar Nasional bertajuk “ISPO Pasca Terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2020” yang diselenggarakan FP2SB (Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan), Majalah HORTUS Archipelago, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, Rabu (16/7/2020), di Jakarta.

Menurutnya, selaku regulator, pemerintah akan menyediakan regulasi, melakukan monitoring dan evaluasi, serta tidak melakukan intervensi dalam proses penilaian dan penerbitan sertifikat dan hal ini untuk menjamin adanya independensi.

Sementara Direktur Jenderal Perkebunan Kasdi Subagyono, yang juga tampil sebagai pembicara pada Webinar tersebut, mengatakan, dalam rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang saat ini sedang dimatangkan, kepemilikan sertifikat ISPO ini wajib untuk perusahaan perkebunan dan pekebun (lima tahun sejak diberlakukan Perpres bagi pekebun).

Baca juga: Saat Pasar Global Lesu, Pasar Domestik Tetap Bergairah

“Selain itu, prinsip dan kriteria pekebun (tidak dibedakan antara petani plasma dan petani swadaya) dan sertifikasi ISPO dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) dan disahkan oleh pimpinan LS.”

“Dalam rancangan Permentan itu juga diatur kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Komite ISPO yang diketuai oleh Menteri Pertanian,” papar Kasdi.

Dewan Pengarah ISPO beranggotakan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan.

Dewan Pengarah ini bertugas, menyusun kebijakan pengembangan dan standar Sistem Sertifikasi ISPO seperti melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi ISPO, serta membentuk dan menetapkan Komite Sertifikasi ISPO.

“Adapun Komite Sertifikasi ISPO beranggotakan unsur pemerintah, profesional, akademisi, KAN ALSI, pemantau independen, dan narasumber utama (prominent).”

“Tugasnya adalah menjabarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah seperti menyusun dan mengembangkan Sertifikasi ISPO, melakukan pembinaan kepada unit usaha kelapa sawit (auditee), mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi proses sertifikasi ISPO, membangun sistem informasi kelapa sawit berkelanjutan, dan melakukan kerja sama dengan KAN dalam rangka akreditasi Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO,” ungkap Kasdi.