Sukses Rehabilitasi DAS Beri Manfaat Nyata kepada Masyarakat Sekitar

Kebijakan Korektif

Selanjutnya, Wamen LHK juga menyampaikan bahwa KLHK sudah menerapkan kebijakan dan aksi korektif melalui penetapan Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS.

Ada tiga aksi korektif yang dilakukan, yaitu: pertama, penyederhanaan proses layanan; Kedua,pemerintah menjembatani penyelesaian konflik tenurial, melalui tiga langkah, yaitu pemberian akses menfaat kepada masyarakat setempat sebagai tenaga kerja, pengaturan pola tanam, dan pemilihan jenis.

Ketiga, KLHK memposisikan diri menjadi suprvisi sehingga lebih mempercayakan proses rehabilitasi DAS kepada pemegang IPPKH sehingga pemegang izin wajib melaporkan kegiatan mandiri (self assessment) di lapangan.

Webinar kali ini ditutup dengan pemberian tanda terima kasih berupa plakat oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Hudoyo kepada kedua perusahaan pemegang IPPKH yang diserahkan secara virtual.

Baca juga: Negara Anggota G20 Harus Perkuat Kerja Sama Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertanian di Tengah Pandemi Covid-19

Menutup diskusi interaktif ini, Alue Dohong, mengharapkan bahwa tanaman MPTS dapat menjadi sumber alternatif mata pencaharian dan sumber pendapatan masyarakat ke depan.

Oleh karena itu perlu adanya pengorganisasian yang tepat sehingga pelaksanaan nya bisa maksimal dan kelak jika tiba masa panen, secara teknis tidak sampai menimbulkan masalah.

“Saya kembali mengapresiasi PT Ganda Alam Makmur yang melakukan rehabilitasi DAS melebihi yang diwajibkan dan berharap ke depan ada banyak perusahaan yang melakukan hal serupa.”

“Selain itu, keterlibatan masyarakat juga diharapkan tidak hanya dalam proses penanaman, tetapi juga dalam proses pemeliharaan,” pungkas Wamen Alue Dohong. (*)