Semua Investor Bisa Berinvestasi di Ibu Kota Baru

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengaku tidak ada masalah sepanjang mau mengikuti masterplan yang ada dengan dibuka penawaran klaster misalnya pendidikan, daerah wisata maupun tempat belanja. Foto: Setkab
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengaku tidak ada masalah sepanjang mau mengikuti masterplan yang ada dengan dibuka penawaran klaster misalnya pendidikan, daerah wisata maupun tempat belanja. Foto: Setkab

TROPIS.CO, JAKARTA – Semua investor punya kesempatan untuk berinvestasi untuk ibu kota baru sesuai dengan bentuk klaster yang akan ditawarkan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menteri PPN menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang investasi kepada semua investor dan sesuai harapannya bangsa-bangsa di dunia dapat menunjukkan kebolehannya untuk bersaing dengan negara lain misalnya sektor transportasi publik.

“Mungkin ada yang menyediakan air bersih, ada yang menyediakan listrik yang hemat, murah dan ramah lingkungan dan seterusnya.”

“Jadi kita akan buka seluas-luasnya, seperti itu,” ujar Kepala Bappenas seperti dikutip dari laman Setkab.

Jika ada kekhawatiran banyak investor dari berbagai negara akan mengubah hal yang prinsipil di Ibu Kota baru, Menteri PPN mengaku tidak ada masalah sepanjang mau mengikuti masterplan yang ada dengan dibuka penawaran klaster misalnya pendidikan, daerah wisata maupun tempat belanja.

Untuk masterplan, Menteri PPN menyampaikan target dijadwalkan selesai pada semester pertama tahun 2020.

“Kemudian dari Rp466 triliun itu kira-kira sekitar Rp90 triliunan dari APBN, sisanya Rp120-an triliun itu swasta murni, kemudian sisanya adalah KPBU.”

“Angka ini bisa berubah, kita tidak mem-package seperti itu, siapa tahu ada yang bagian KPBU itu ingin diambil oleh swasta murni, silakan,” ujarnya.

Kepala Bappenas menegaskan memang ada pekerjaan-pekerjaan atau istilahnya gubahan massa bangunan-bangunan yang sedemikian rupa didedikasikan untuk kepentingan publik misalnya dan tentu berbeda kalau itu tidak bisa men-generate cashflow.

Kalau tidak menghasilkan sesuatu, menurut Menteri PPN, tentu tidak menarik buat para investor sehingga harus ada men-generate atau menghasilkan sesuatu dan nilai internal rate of return (IRR)-nya masuk akal, selain juga harus melihat kemampuan daya beli para penduduk yang akan tinggal di ibu kota itu.

Soal one stop service, Pemerintah menginginkan ke depan ini adalah sebuah pemerintahan khusus yang dilakukan penyelenggaraan pemerintahannya oleh sebuah otorita, namanya otorita ibu kota baru.

“Dia diberikan kewenangan seluas-luasnya di luar enam kewenangan yang mutlak dimiliki oleh pemerintah pusat,” ucap Suharso.

Setelah groundbreaking pada akhir tahun atau awal tahun 2021, menurut Menteri PPN, selanjutnya adalah pembangunan sampai kemudian nanti kalau semuanya berjalan dengan baik, pada semester pertama tahun 2024 sudah dinyatakan ibu kota negara itu berfungsi menjalankan fungsinya.

Kerja di Mana saja

Menteri PPN menyampaikan bahwa cara kerja yang baru antara lain seperti yang didemonstrasikan di kantor Bappenas terkait dengan flexy works.

“Jadi sekarang di kantor Bappenas misalnya, dengan sekitar 2 ribuan lebih setiap hari saya bisa lihat aktivitasnya mereka, ribuan aktivitas.”

“Ada berapa tugas yang diselesaikan, kemudian ada berapa keputusan yang diambil,” katanya.

Kepala Bappenas menjelaskan bahwa para pegawai bisa bekerja di mana saja dan sepanjang penugasan itu jelas.

“Itu salah satu bentuk pekerjaan-pekerjaan ke depan yang saya kira itu hal yang sudah lumrah di berbagai negara,” tutur Suharso.

Bentuk Undang-undang IKN, menurut Kepala Bappenas itu, bukan Omnibus Law namun seperti undang-undang biasa kira-kira sekitar 30-an pasal.

“Mengatur mengenai soal luasnya, mengenai di mana letaknya, delineasinya, batas-batasnya, kemudian siapa yang mengurus, bentuk pemerintahannya seperti apa, dan seterusnya,” ujarnya.

Terkait Kepala Otorita, Menteri PPN menyampaikan kalau kriterianya itu setingkat menteri.

“Jadi bukan pakai istilah badan tetapi kepala otorita ibu kota negara,” pungkas Menteri PPN tersebut. (*)