RSPO: Payung Hukum Mesti Dibuat untuk Lindungi Kaum Perempuan

Kelompok Paling Rentan

Sementara Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware menyatakan, secara umum perempuan di perkebunan kelapa sawit seperti para istri dan anak perempuan petani sawit,
buruh itu sendiri dan atau istri buruh, lantas perempuan di sekitar perkebunan.

Beberapa investigasi dan penelitian mengungkap bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan (SW 2008).

“Perempuan dalam kontruksi gender di perkebunan kelapa sawit bisa berupa pekerjaan domestik dianggap sebagai tugas bahkan kewajiban perempuan sebagai istri/ibu rumah tangga, juga berlaku bagi anak perempuan.”

“Lantas di beberapa kasus, pekerja perempuan bahkan tidak dihitung sebagai pekerjaan yang diperhitungkan dalam ekonomi nasional.”

“Ketika perempuan, istri, ibu melakukan pekerjaan di ranah produktif, masih dianggap membantu sehingga ‘sepertinya’ tidak terlihat serta tidak masuk dalam statistik formal,” tutur Inda.

Menurutnya, untuk kasus buruh kebun perempuan, umumnya perempuan hanya sebagai BHL (buruh harian lepas) sehingga tidak ada kontrak kerja dan gaji lebih kecil dari buruh tetap bekerja sesuai permintaan perusahaan.

Pekerjaan berisiko tinggi (menyemprot, memupuk, membabat, melintring) terkadang pula tidak disediakan alat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, sehingga harus membawa sendiri.

“Tidak ada asuransi kecelakaan kerja tidak ada pelayanan kesehatan tidak dapat bonus, THR (kecuali mencapai enam puluh hari kerja secara kontinyu hingga hari raya Lebaran atau Natal), dan lainnya,”  ungkap Inda. (*)