RSPO Bakal Sahkan Larangan Penanaman Sawit di Lahan Gambut

Chief Executive Officer RSPO Darrel Webber menyatakan, satu mengajak perwakilan dari industri kelapa sawit membahas tantangan dan peluang terbaru yang dihadapi rantai pasok minyak sawit berkelanjutan. Foto : Antaranews.com
Chief Executive Officer RSPO Darrel Webber menyatakan, satu mengajak perwakilan dari industri kelapa sawit membahas tantangan dan peluang terbaru yang dihadapi rantai pasok minyak sawit berkelanjutan. Foto : Antaranews.com

TROPIS.CO, KINABALU – Asosiasi nirlaba industri kelapa sawit, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), segera mengesahkan larangan ketat terkait penanaman baru di lahan gambut mulai November 2018 sebagai salah satu penerapan minyak sawit berkelanjutan.

Chief Executive Officer RSPO Darrel Webber mengatakan Konferensi Tahunan RSPO ke-16 tentang Minyak Sawit Berkelanjutan ini mengajak perwakilan dari industri kelapa sawit membahas tantangan dan peluang terbaru yang dihadapi rantai pasok minyak sawit berkelanjutan, serta elemen-elemen penting dari tinjauan Prinsip dan Kriteria RSPO baru-baru ini.

“Tinjauan Prinsip dan Kriteria RSPO 2018 antara lain menghentikan deforestasi, melindungi lahan gambut, memperkuat hak asasi manusia dan tenaga kerja, serta pengembangan selanjutnya dari standar tambahan dan khusus untuk petani kecil mandiri, yang akan diratifikasi pada bulan November 2019,” kata Darrel pada Pembukaan Konferensi Tahunan RSPO ke-16 di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Rabu (14/11/2018), seperti dikutip Antara.

Senada dengan itu, Direktur Program Proforest Bilge Daldeniz mengatakan pelarangan penanaman di lahan gambut termasuk salah satu poin yang dicantumkan dalam Rancangan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018 terbaru yang akan disahkan pada Kamis (15/11/2018).

“Ada persyaratan yang diperkuat dalam Pembaruan P&C, yakni larangan penanaman baru di lahan gambut mulai November 2018,” kata Bilge.

Bilge menjelaskan petani swadaya, mandiri serta perusahaan mitra yang bersertifikasi RSPO tidak lagi dapat melakukan penanaman baru kelapa sawit di lahan gambut.

Jika terdapat lahan gambut, pemilik lahan harus mendokumentasikan dan melaporkannya kepada Sekretariat RSPO.

RSPO akan melakukan prosedur penilaian drainase setidaknya lima tahun sebelum dilakukan penanaman kembali.

RSPO juga mengelola perkebunan sawit yang sudah ada dan memastikan kawasan konservasi lahan gambut dipertahankan.

Selain itu, penggunaan api pada perkebunan juga tidak dipebolehkan dalam hal apa pun, namun ada pengecualian khusus untuk pengontrol hama dan penyakit.

Pembakaran boleh dilakukan dengan persetujuan pemerintah, hanya jika metode-metode pencegahan hama dan lainnya sudah dilakukan dan tidak berhasil.

RSPO menilai subsidensi lahan gambut terbukti menciptakan tantangan jangka panjang untuk pertanian berkelanjutan.

Hal itu karena penurunan tanah yang tidak dihindari yang akan mengarah pada penurunan permukaan tanah dan meningkatkan risiko banjir.

Dalam Konferensi Tahunan RSPO ke-16 ini, anggota Sidang Umum Tahunan ke-15 RSPO (GA15) akan berkumpul untuk memberikan suara pada sejumlah resolusi, termasuk revisi P&C yang diusulkan, yang jika disahkan akan menjadi P&C RSPO 2018. (*)