RPP UU Cipta Kerja, Kebun Rakyat di Dalam Kawasan Hutan Terbebas Sanksi Administrasi

Presider Joko Widodo (paling kanan) sangat memperhatikan perkembangan perkebunan sawit rakyat, termasuk yang ada di dalam kawasan hutan. Foto: KLHK
Presider Joko Widodo (paling kanan) sangat memperhatikan perkembangan perkebunan sawit rakyat, termasuk yang ada di dalam kawasan hutan. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Walau dibebaskan dari sanksi administrasi, pelaku kegiatan usaha orang per orang di dalam kawasan hutan diwajibkan membuktikan kepemilikan atas lahan yang dikelolanya, minimal dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Adapun persyaratan lain, orang perorang tersebut telah bertempat tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan yang dikelolanya, paling tidak selama lima tahun terus menerus.

Ini harus dibuktikan kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa setempat dan memiliki  tempat tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan tersebut.

Bagi orang per orang yang dalam kegiatannya itu, bermitra dengan pihak lain, maka haeus dibuktikan dengan adanya.

Surat pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan termasuk di dalamnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Untuk membuktikan semua itu, pemerintah akan melakukan verifikasi teknis.

Demikian gambaran substansi dari Pasal 24, Bab IV, Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, seperti draf 23 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administrasi atas kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, yang mungkin dalam waktu segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Hasil Audiensi dengan KLHK Melegakan Petani Sawit