RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan Rugikan Petani Sawit

Tak Adil untuk Petani Sawit

Gulat menyatakan, sejak awal dibahas Rancangan UUCK ini, petani sawit di Apkasindo mendukung sepenuhnya dan setelah disahkan oleh DPR RI.

“Kami juga yang pertama menyatakan dukungan penuh melalui deklarasi di 134 Kabupaten Kota dari 22 Provinsi DPW APKASINDO seluruh Indonesia.”

“Untuk itu kami petani sawit jangan dikhianati Tim RPP UUCK ini, kami jangan dianaktirikan,” pintanya.

Satu lagi yang dianggap tidak berpihak pada petani sawit adalah kalau kebun perusahaan terindikasi dalam kawasan hutan lindung maka diberi waktu berusaha di sana selama 15 tahun.

“Tapi kalau petani sawit di kawasan hutan lindung, harus segera dikembalikan kepada negara,” kata Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini.

Oleh sebab itu, dalam surat resminya yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo, Apkasindo meminta agar semua kebun sawit petani yang berada dalam kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan, pemetaan dan penataan batas, berdasarkan tanda bukti hak berupa Surat Tanda Daftar Budi Daya, Hak-Hak Adat, Tanda bukti Jual Beli Lahan Pekebun, serta tanda bukti hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya UUCK itu dikeluarkan dari klaim kawasan hutan.

“Kami juga minta dimasukkan hak dan kepentingan rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan ke dalam penyusunan RPP dengan membuat pasal-pasal khusus tentang penyelesaian kepemilikan lahan pekebun sawit dan kami juga minta difasilitasi untuk mempermudah proses penyelesaian klaim kawasan hutan itu,” pungkas Gulat. (*)