TROPIS.CO JAKARTA – Akhir Desember 2020, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan.
RPP ini adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020.
Perkumpulan petani kelapa sawit terbesar di dunia ini terpaksa mengirim surat setebal 17 halaman itu lantaran isi RPP tadi sangat tidak berpihak kepada petani kelapa sawit.
“Sanksi administrasi yang ada di RPP itu sangat tidak berpihak kepada petani kelapa sawit.”
“Mulai dari denda yang tidak masuk akal hingga luasan maksimal kebun petani sawit yang bertentangan dengan Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Di UU 39 itu sebutkan bahwa kebun petani kelapa sawit maksimal 25 hektare, sedangkan di RPP disebut hanya 5 hektare yang diakomodir,” kata Ketua DPP Apkasindo, Dr (c) Gulat Medali Emas Manurung dalam konferensi pers virtual, Selasa malam (12/1/2021).
Adapun soal sanksi denda yang tak masuk akal tadi dikatakan lelaki 48 tahun ini, bahwa RPP dibuat simulasi rumus bahwa denda yang harus dibayar petani adalah Rp25 juta x lama menguasai lahan dikali luas lahan dikali volume kayu yang ditebang saat membuka lahan.
“Rumus ini sangat tidak masuk akal dan saya pastikan petani tak akan ada yang sanggup membayar. Nilainya puluhan miliar rupiah hingga ratusan miliar rupiah jika menggunakan rumus tersebut dan dari mana bisa dipastikan bahwa ada tegakan kayu di kebun yang ditanam petani,” paparnya.